Akhirnya Pj Gubernur Aceh Pergub-kan APBA 2024

Foto dokumen: Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh, Senin malam, 18 Desember 2023. (Humas Pemerintah Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Setelah memunculkan berbagai persoalan terkait keberlanjutan roda pemerintahan—akibat tak kunjung disahkannya APBA 2024—akhirnya Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan APBA 2024 tersebut dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN yang tertunda sejak dua bulan terakhir, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2024.



Pergub yang diteken Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” begitu bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut, sebagaimana dikutp Portalnusa.com dari salah seorang pejabat Pemerintah Aceh, Sabtu, 2 Maret 2024.

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan, di antaranya menetapkan alokasi pengeluaran daerah digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan. []