Kuras Rp 651 Juta, Pasar Hewan Aceh Barat Terbengkalai, Pembebasan Lahan Disebut-sebut Rp 4,7 M

Penampakan fisik bangunan Pasar Hewan yang terbengkalai di Desa Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan (Meulaboh), Aceh Barat.(Foto Rico Maharsi/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendesak Pj Bupati Aceh Barat mengaudit proyek pembangunan Pasar Hewan di Desa Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, yang kini terbengkalai.

“Kita mendesak Pj Bupati Aceh Barat mengaudit secara menyeluruh pembangunan Pasar Hewan tersebut, apalagi kondisinya kini terbengkalai,” ujar Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, kepada Portalnusa.com, Rabu, 6 Maret 2024.

GeRAK menduga ada yang tidak beres pada proses pembangunan pasar hewan tersebut, ditambah lagi pembangunan pasar tersebut diduga dibangun di atas lahan gambut.

“Apakah penggunaan lahan gambut dibenarkan secara aturan untuk dilakukan pembangunan seperti pasar hewan. Kita juga mempertanyakan kajiannya,” kata Edy Syahputra.

Dijelaskan Edy, pagu anggaran pembangunan pasar hewan tersebut mencapai Rp 651 juta pada tahun 2021, berada di bawah Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat.

Harga penawaran Rp 631 juta dimenangkan oleh perusahaan CV. RM yang beralamat di Banda Aceh. Selain itu, dari dokumen lain yang didapat GeRAK, proses pembebasan lahan tersebut anggarannya disebut-sebut mencapai Rp 4,7 miliar.

Namun, kata Edy, total pembayaran belum sepenuhnya dilakukan, hanya mencapai Rp 2,7 miliar, di mana ada dua kali pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemkab Aceh Barat.

“Pembayaran tahap pertama Rp 148 juta tertanggal 16 Desember 2021, dan tahap II pada 8 November 2022 Rp 2,6 miliar. Ini menunjukkan keanehan dan kita menduga ada indikasi-indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Bila persoalan pasar hewan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Pemkab Aceh Barat, GeRAK akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.[]