Dana Desa 2024 Aceh Besar Sudah Tersalur untuk 303 Gampong

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag foto bersama saat berkonsultasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh, Jumat, 15 Maret 2024. (Foto MC Aceh Besar)

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Hingga Maret 2024 sebanyak 303 dari 604 gampong di Aceh Besar sudah menerima penyaluran dana desa (DD) tahun 2024, bahkan desa-desa dalam empat kecamatan sudah 100%.

“Keempat kecamatan yang sudah 100% gampongnya disalurkan DD 2024 adalah Lembah Seulawah, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, dan Kuta Malaka,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar Carbaini SAg, di Kota Jantho, Jumat, 15 Maret 2024.



DPMG mendorong Pemerintah Gampong agar segera menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2024 supaya  dapat segera disalurkan DD 2024.

Sisa gampong yang DD-nya belum disalurkan, menurut arbaini karena perangkat gampongnya disibukkan kegiatan Pemilu.

Proses pencairan DD 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan DD tersebut ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.

Pada 2023, untuk Desa Mandiri pencairannya dilakukan dua kali. Sedangkan untuk Desa Non Mandiri tiga kali.

Pencairan DD 2024 terbagi dua yaitu DD Earmark dan Non Earmark. DD Earmark merupakan DD yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. DD Non Earmark merupakan DD yang penggunaannya tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Menurutnya, masing-masing ada dua tahap penyaluran. Untuk Earmark, semua desa sama tahap I 60% dana tahap II 40%. Sedangkan untuk Non Earmark, antara Desa Mandiri dan Reguler beda.

Desa Mandiri tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, Desa Reguler tahap pertama 40% dan tahap kedua 60%.

Ditambahkannya, ada tiga item yang harus dicairkan dalam DD Earmark. Pada pencairan tahap satu yakni BLT DD 25 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen dan stunting.

“Jadi, DD Ermark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, selanjutnya kalau sudah diinput baru bisa mengajukan pencairan.” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam pencairannya harus memenuhi syarat yang harus dilakukan, di antaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah melakukan input Earmark dan yang tak kalah penting Silpa DD Tahun 2023 harus clear. “S ecara real maupun aplikasi harus sama,” demikian Carbaini.[]