PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kasus penganiayaan dua pemuda asal Aceh Jaya di rumah kost mereka, kawasan Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari atau menjelang sahur, 4 Ramadhan 1445 H ditanggapi oleh pihak Kodam Iskandar Muda (IM).
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kol Inf Drs. Alim Bahri kepada Portalnusa.com, Minggu, 17 Maret 2024 mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi penganiayaan terhadap dua warga sipil di Banda Aceh yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum TNI yang berdinas di Rindam IM, Aceh Besar.
Baca: Insiden Jelang Sahur di Banda Aceh, Dua Pemuda Aceh Jaya Ditikam Membabi Buta
Baca: Terkait Penganiayaan Dua Pemuda Aceh Jaya, Seorang Oknum TNI Ditangkap
“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Rindam IM dan Pomdam IM tentang kejadian itu,” kata Kolonel Alim Bahri.
Menurut Kapendam IM, kasus ini masih didalamai oleh pihak Rindam IM dan Pomdam IM menyangkut sejauh mana keterlibatan anggota TNI tersebut.
“Perlu saya tegaskan, kasus itu sedang didalami jadi belum bisa dipastikan yang bersangkutan terlibat atau tidak. Tetapi jika memang terbukti maka pelaku akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di militer,” tegas Kapendam IM.
Kapendam IM juga memastikan pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi mengawal kasus ini dengan pihak Rindam IM dan Pomdam IM.
“Jika ada hal-hal atau perkembangan baru akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Kolonel Alim Bahri.
Meski diakuinya bahwa kasus itu masih dalam pendalaman, namun atas nama Kodam IM pihaknya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini.
“Kita tunggu saja bagaimana hasil pendalaman. Namun yang pasti kami (TNI) berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan mental dan disiplin bagi seluruh anggota agar kejadian seperti yang dilaporkan tidak terulang,” pungkas Kapendam.
Seperti diberitakan sejumlah media—termasuk Portalnusa.com—seorang oknum TNI-AD berinisial DAR (25), berpangkat Serda diamankan oleh aparat gabungan TNI/Polri atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayan berat yang mengakibatkan dua warga Kabupaten Aceh Jaya mengalami luka tusukan benda tajam.
Informasi penangkapan oknum TNI yang berdinas di Rindam IM Mata Ie, Aceh Besar tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim kepada wartawan, Sabtu, 16 Maret 2024.
Penganiayaan yang menimpa Almizan dan Fahrulrazi–keduanya warga Aceh Jaya–terjadi di sebuah rumah kos, Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB dinihari atau menjelang sahur, 4 Ramadhan 1445 H.
Pelaku tindak pidana penganiayaan berat ditangkap Jumat sore, 15 Maret 2024 di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM didampingi kepolisian.
“Setelah diinterogasi, pelaku DAR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan bersama temannya bernama AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan,” kata AKP Abdul Halim.
Menurut Kapolsek Banda Raya, kejadian penganiayaan berat itu sesuai laporan dari pihak korban Nomor: LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, Tanggal 15 Maret 2024 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum TNI, dan ini harus kami lakukan koordinasi dengan pihak Rindam IM sehingga DAR yang melakukan penganiayaan berhasil diamankan di Asrama Mahasiswa Kabupaten Aceh Barat yang dihuni oleh abangnya,” tambah Halim.[]