PORTALNUSA.com | MEULABOH – Polres Aceh Barat menangkap tiga tersangka jual beli senjata api (senpi) rakitan jenis pistol bersama amunisi aktif kaliber 9 mm.
Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana pada konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Senin, 18 Maret 2024.
“Pengungkapan tersangka berawal dari laporan tindak pidana pengancaman menggunakan senpi oleh S (48) terhadap mantan istrinya Agusmidar (54) PNS warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat,” ungkap Kapolres Andi Kirana.
Dijelaskannya, motif pengancaman oleh pelaku S dikarenakan dirinya menganggap memiliki hak atas hasil penjualan rumah.
Namun saat S meminta hak tersebut korban keberatan, lalu S emosi hingga menodongkan senjata api ke arah korban dan mengancam mantan istri supaya mau rujuk kembali.
Polisi menangkap S di Desa Ujong Kalak,kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
Polisi juga menyita satu pucuk senpi illegal dalam rumah tanpa penghuni di Desa Alue Sundak, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.
Selain itu Polres Aceh Barat ikut menangkap dua tersangka lainnya di tempat terpisah, yakni MN (42) warga Meulaboh, yang diduga ikut serta dalam pembelian senpi yang ditangkap si Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.
Seorang lainnya, J (45) warga Desa Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, diduga sebagai penjual senpi jenis pistol.
Adapun barang bukti ikut diamankan di Mapolres Aceh Barat, yaitu satu pucuk senpi, satu buah magazen, tujuh butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor dan satu buah tas kulit warna coklat.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.[]