PORTALNUSA.com | MEULABOH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan seharusnya penolakan pengungsi Rohingya oleh masyarakat Aceh Barat tidak terjadi setelah sebelumnya mereka mengalami insiden terbalik perahu di perairan Aceh Barat yang sempat merenggut sejumlah korban nyawa, Rabu, 20 Maret 2024.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, dalam keterangan pers-nya yang diterima Portalnusa.com, Rabu, 27 Maret 2024 mengatakan, “mestinya (penolakan) tidak terjadi jika negara hadir secara serius menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus menjawab kekhawatiran masyarakat akan kehadiran pengungsi Rohingya, sehingga persekusi terhadap pengungsi dapat dicegah. Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Fenomena penolakan atas kehadiran pengungsi Rohingya oleh masyarakat merupakan akibat dari kelalaian negara dalam melaksanakan tanggung jawab kemanusiaan dalam menangani pengungsi.
“Kegaduhan yang terjadi dalam masyarakat murni karena negara gagal mengambil perannya, seharusnya situasi ini tidak perlu terjadi,” ungkapnya.
Terlebih lagi, kata LBH Banda Aceh, negara pada dasarnya mengemban tanggung jawab yang lebih dalam hal pengungsi luar negeri mengingat Indonesia sebagai Ketua Asean Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) dan anggota Dewan HAM PBB.
Dengan kedudukan strategis itu, Indonesia bisa lebih serius dalam mengupayakan tercapainya pemenuhan HAM bagi semua kalangan. Bahkan Indonesia dapat menekan dan mendorong junta militer Myanmar untuk berhenti melakukan genosida terhadap etnis Rohingya.
Perdagangan manusia
Terkait adanya dugaan penyelundupan manusia dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kaitannya dengan pengungsi Rohingya, “kami mendorong penegakan hukum sampai ke akarnya.”
LBH Banda Aceh mendesak aparat penegak hukum secepatnya membongkar sindikasi pihak-pihak yang disinyalir dengan sengaja memanfaatkan krisis kemanusiaan ini untuk mendapat keuntungan.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemenuhan HAM tidak teralihkan dengan isu-isu lain yang memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan pengungsi Rohingya.[]