PORTALNUSA.com | ACEH BESAR –Surat Panitia PON Aceh – Sumut Nomor 43/PB-PON-XXI/ACEH//XI/2023 tanggal 27 November 2023 yang ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Besar telah menimbulkan reaksi publik di Aceh Besar.
Surat yang ditanda tangani Bustami Hamzah (Pj Gubenur Aceh) itu berisikan larangan menanam padi sejak Mei hingga September 2024 atau selesai PON dinilai sangat merugikan petani di Aceh Besar.
Larangan tersebut disebabkan cabang olahraga dayung venuenya di Waduk Keliling Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar sehingga perlu menjaga ketinggian (elevasi) permukaan air waduk.
Karena alasan itu panitia PON menyurati Pj Bupati Aceh Besar agar dapat menggeser masa tanam hingga selesai PON.
Sekjend Pengurus Besar Ikatan pemuda Aceh Besar ( PB-IPAR) Alimangeu dengan tegas menentang kebijakan tersebut.
“Kami mendukung PON, tapi menzalimi petani tidak dapat dibenarkan, PON bukan kebutuhan pokok, kehidupan petani tidak boleh dikorbankan karena perheletan musiman itu,” tegas Sekjend IPAR, Minggu, 31 Maret 2024.
Terlebih sebut Ali, masa pergeseran tersebut bukan waktu yang sebentar, dari Mei hingga September itu waktu satu musim tanam hingga panen, jika itu terjadi petani akan mengalami kerugian besar dan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.
Untuk itu sekjend IPAR meminta bupati Aceh Besar tidak merespon surat tersebut, karena tidak sedikit masyarakat yang akan menjadi korban.
Areal persawahan yang bergantung air di waduk Indrapuri meliputi Kecamatan Indrapuri, Kuta Malaka, Suka Makmur, Ingin Jaya, Simpang Tiga, dan Darul Kamal, apakah sebanyak itu petani harus dikorbankan? imbuh Ali.[]