PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengeluarkan pernyataan pers terkait hasil penelusuran LSM antikorupsi tersebut pada kasus pengutipan uang sewa lapak meugang di Bireuen sebesar Rp 300.000/lapak.
Seperti diketahui, dugaan pungli terhadap penjual daging meugang di Bireuen dengan dalih uang lapak dan uang minum sempat disorot oleh media yang memunculkan kemarahan seorang oknum berinial Tf (sopir Camat Kota Juang, Bireuen) sehingga mengancam wartawan media online Dialeksis, Fajri Bugak yang memberitakan dugaan pungli tersebut.
Baca: Diperiksa Tiga Jam oleh Penyidik Polres Bireuen, Terlapor Akui Ancam Wartawan
Saat ini kasus pengancaman terhadap wartawan Dialeksis sedang ditangani oleh Polres Bireuen.
Mengenai kutipan uang lapak dari pedagang daging meugang di Bireuen ditanggapi secara khusus oleh LSM MaTA dengan melakukan penelusuran ke lapangan.
“Kita apresiasi Polres Bireuen yang bergerak cepat merespons laporan pengancaman terhadap seorang jurnalis yang memberitakan dugaan pungli terhadap pedagang daging meugang,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Portalnusa.com.
Baca: PWI Desak Polisi Usut Tuntas Laporan Pengancaman terhadap Wartawan di Bireuen
Menurut Alfian, pengutipan uang lapak penjualan daging meugang di Bireuen tidak memiliki dasar hukum sehingga praktik tersebut adalah pungli.
“Karenanya polisi perlu juga mengusut kasus punglinya selain pengancaman terhadap wartawan,” tandas Alfian.
MaTA menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung, yaitu laporan pengancaman terhadap wartawan.
Selain itu, MaTA juga mendorong kepolisian mengungkap dugaan pungli yang telah terjadi.
“Pengutipan tanpa dasar hukum adalah pungli dan masuk salah satu unsur korupsi,” tegas Alfian.
Baca: Beritakan Dugaan Pungli Sewa Lapak Meugang di Bireuen, Wartawan Diancam Culik
Alfian mengingatkan, kalau kasus pungli dibiarkan maka ke depan akan terulang kembali dan juga dapat terjadi pada sektor lain.
Kepolisian memiliki Saber Pungli maka dengan mudah dapat menggunakan kewenangannya sehingga Kabupaten Bireuen bebas pungli dalam aktivitas warga hari-hari.
Praktik pungli, kata Alfian tidak hanya menilai uangnya semata akan tetapi secara sosial praktik tersebut menjadi implikasi buruk atas kepercayaan publik kepada pemerintah.
MaTA berharap pihak kepolisian dapat mengusut secara tuntas atas praktik buruk berupa pungli dan pengancaman. sehingga tidak semakin meluas.
MaTA juga mendesak Pj Bupati Bireuen mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli dengan penerapan sanksi adminitrasi berupa pencopotan dari jabatan siapa saja yang terlibat.
“Kalau dalam kasus kutipan uang lapak meugang itu terlibat camat, jangan segan-segan menerapkan sanksi. Kalau Pj Bupati membiarkan maka patut diduga tata kelola pemerintah di Bireuen marak dengan pungli sehinga praktik tercela itu dianggap biasa saja,” demikian Koordinator MaTA.[]