PORTALNUSA.com | SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menghadiri acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis, 25 April 2024.
Kehadiran Pj Gubernur Aceh pada acara itu turut didampingi sejumlah Pj Bupati dan Wali Kota se-Aceh, di antaranya Pj Bupati Aceh Besar, Pj Wali Kota Sabang, Pj Wali Kota Langsa, Pj Bupati Aceh Jaya, Pj Bupati Tamiang, Pj Bupati Aceh Barat Daya, Pj Wali Kota Subulussalam, Pj Bupati Aceh Tenggara, Pj Bupati Aceh Utara, dan Pj Wali Kota Lhokseumawe.
Peringatan Hari Otda XXVIII mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.
Mendagri Tito Karnavian yang menjadi Inspektur Upacara mengharapkan peringatan Hari Otda dapat memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan SDM dan lingkungan hidup di tingkat lokal.
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, jika perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua, untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Dikatakan Mendagri, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan SDM secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Hal ini juga termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui, seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
“Kemendagri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” demikian Mendagri.[]