Laporan Zulfadli, Simeulue
PORTALNUSA.com | SINABANG – Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Ahmadlyah menanggapi sorotan berbagai pihak atas sikap politiknya yang mandaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) bupati Simeulue yang akan berkompetisi pada Pilkada 2024.
“Untuk diketahui bersama, pendaftaran bakal calon bupati Simeulue ke partai politik dilakukan tim relawan, itu hak politik mereka. Ada sebagian masyarakat menginginkan saya maju dalam Pilkada 2024 ini,” kata Ahmadlyah menjawab Portalnusa.com melalui sambungan ponsel, Rabu, 1 Mei 2024.
Menurutnya, apa yang berkembang itu (dia maju sebagai balon bupati Simeulue) baru sebatas wacana. Semuanya tergantung dari dukungan partai politik, karena partai politik juga melakukan kajian terhadap bakal calon yang mereka dukung.
“Begitu juga dengan saya akan dilakukan kajian-kajian yang mendalam terhadap dukungan masyarakat layak atau tidaknya,” tandas Ahmadlyah.
Menanggapi viralnya berita tentang pencalonan dirinya sebagai balon bupati Simeulue (karena statusnya masih sebagai Pj Kepala Daerah sehingga melanggar Undang-undang Pemilu Tahun 2016 dan Permendagri), Ahmadlyah menegaskan, “Saya rasa perbedaan pemahaman terhadap aturan itu biasa, siapa saja punya hak untuk bicara.”
“Saya boleh juga berbeda pemahaman dan pandangan pada aturan Mendagri itu, bahwa hitungan mundur dari jabatan Pj Bupati pada saat pelaksanaan pilkada bulan November mendatang, kalau hitungan mundurnya lima bulan sebelum, berarti kira-kira pada bulan Juli 2024 harus mundur dari jabatan sebagai kepala daerah,” pungkas Ahmadlyah.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh (Amarah) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Ahmadlyah secara tidak hormat dari jabatan Pj Bupati Simeulue.
“Ahmadliyah telah melanggar undang-undang pemilu dengan serius,” kata Koordinator Amarah Simeulue, Aldi Irawan, Selasa, 30 April 2024.
Menurut Aldi, desakan agar Mendagri mencopot jabatan Pj Bupati Simeulue dari Ahmadlyah disuarakan oleh Amarah setelah Ahmadliyah tidak menjalankan amanah dan perintah undang-undang untuk menyukseskan Pilkada 2024 bahkan secara terbuka dia menyatakan ikut terlibat ke kancah politik praktis.
“Ahmadlyah telah mendaftarkan diri kepada sejumlah partai politik di Simeulue sebagai bacalon Bupati Simeulue periode 2024-2029. Proses pendaftaran itu ikut dipantau dan diberitakan sejumlah media,” lanjut Aldi.
Menurut Amarah, Ahmadlyah telah mendaftarkan diri melalui Partai Aceh dan PKS di Simeulue pada Selasa 30 April 2024 untuk diusung sebagai bacalon Bupati Simeulue pada Pilkada 2024.
“Atas dasar itulah kami mendesak Mendagri memberi sanksi berat kepada Pj Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran termasuk Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah sesuai Undang-undang Negara Republik Indonesia.
Dikatakan Aldi, dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri secara tegas melarang Pj Kepala Daerah mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan jika tetap ingin mencalonkan wajib mengundurkan diri dari jabatan selambat-lambatnya lima bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Amarah mengingatkan, jika Ahmadlyah ngotot ingin menjadi calon Bupati Simeulue maka hendaknya ia telah mengundurkan diri pada 27 Maret 2024 dan tidak lagi memanfaatkan jabatan Pj Bupati untuk kepentingan politik praktisnya.
“Jika Mendagri tidak segera mencopot Ahmadlyah dari jabatan Pj Bupati Simeulue, maka kami akan turun melakukan unjuk rasa,” demikian Aldi Irawan.[]