Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Bertujuan untuk Perbaikan ke Depan

Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman SE, M.Si didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Wakil Ketua II Isnaini Husda (paling kanan) dan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin (kiri) memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Jumat, 26 April 2024.(Dok DPRK Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, SE, M.Si mengatakan, Rapat Parpipurna Penyampaian Rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk perbaikan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh yang lebih baik ke depan.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Jumat, 26 April 2024.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman dihadiri Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakil Ketua II Isnaini Husda serta anggota DPRK Banda Aceh. Dari pihak eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan pejabat SKPD di jajarannya.

Wakil Ketua I DPRK, Usman menyampaikan, dokumen LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2023 sudah dibahas dan dicermati oleh DPRK melalui serangkaian rapat kerja komisi-komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) atau mitra kerjanya.

Sebelumnya, Selasa, 23 April 2024, DPRK sudah menggelar paripurna penyampaian dan penyerahan secara resmi dokumen LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 ke DPRK sebagai wujud implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah.

Karena itu, ketentuan pasal 20 ayat 1 dari PP tersebut mengharuskan DPRK perlu melakukan pembahasan LKPJ yang sudah diterima dengan memperhatikan; capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

Hasil bahasan itu, menurut Usman sudah diformulasikan oleh tim perumus gabungan komisi berbentuk rekomendasi berisi pendapat, usul dan saran yang seharusnya menjadi perhatian serius dan evaluasi kepada wali Kota.

“Komisi-komisi di DPRK bersama mitra kerja diberikan batas waktu untuk duduk dengan mitra guna membahas dokumen tersebut, kemudian mereka menyampaikan hasil rapat kerjanya yang kemudian disampaikan dalam forum paripurna ini,” kata Usman.

“Tentunya rekomendasi tersebut menjadi perbaikan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh lebih baik ke depan,” demikian Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh.(adv)