PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Masyarakat Aceh, terutama pejuang pemekaran untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali disuguhi kabar gembira tentang akan terwujudnya Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Meulaboh.
Isu terkini yang mengemuka jelang Pilkada 2024 itu disampaikan sejumlah warga kepada Portalnusa.com dengan mengutip kabar dari berbagai sumber termasuk yang dilansir media online dialeksis.com.
Usulan pembentukan Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Meulaboh dilaporkan sudah proses finalisasi.
Kabupaten Aceh Malaka terbentuk dari pemekaran Kabupaten Aceh Utara, terdiri enam kecamatan: Sawang, Nisam, Nisam Antara, Banda Baro, Muara Batu, dan Dewantara.
Sedangkan Kota Meulaboh merupakan pemekaran Kabupaten Aceh Barat, dengan wilayah: Kecamatan Samatiga, Johan Pahlawan, Kawai XVI, dan Meureubo.
Pembentukan DOB bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah-wilayah pemekaran.
Dengan status DOB diharapkan dapat lebih leluasa dalam mengelola potensi sumber daya yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat.
Usulan lama
Penelusuran media ini, usulan untuk pembentukan DOB di Aceh sudah bergulir sejak lama.
Khusus usulan DOB Kota Meulaboh yang merupakan pemekaran Aceh Barat sudah disetujui DPR Aceh melalui Sidang Paripurna Khusus, Jumat, 28 April 2017.
Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Johan mengatakan keputusan DPRA itu dikirimkan kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti.
Irwan mengaku proses pemekaran tersebut sudah berlangsung sejak lama, apalagi secara administrasi dan persyaratan sudah dipenuhi oleh tim pemekaran Kota Meulaboh.
DPRA juga memberikan rekomendasi dan persetujuan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu yang merupakan rencana pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara.
Rekomendasi tersebut disetujui bersama anggota DPRA dalam Rapat Paripurna DPRA, Kamis malam, 4 Juli 2019 yang dihadiri Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda yang memimpin sidang paripurna tersebut menyatakan, usulan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.[]