PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2023.
Rapat berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRK Banda Aceh dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua I, Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda.
Kegiatan itu juga dihadiri anggota DPRK Banda Aceh. Sedangkan dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin beserta jajaran SKPK dan Forkopimda.
Setelah dibuka oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, rapat dilanjutkan penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan Pj Wali Kota, Amiruddin.
Dalam sambutannya Ketua DPRK Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna yang dilaksanakan itu merujuk pada implementasi salah satu fungsi utama dewan, yaitu pada aspek bidang pengawasan dalam hal ini tentunya yang menjadi fokus pengawasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh.
“Eksistensi pengawasan ini sejatinya adalah bagian dari mekanisme wewenang, tugas, dan fungsi dewan dalam mengkritisi dan mengevaluasi kinerja jajaran pemerintah kota di semua lini aktivitasnya,” kata Farid Nyak Umar.
Lebih lanjut Farid Nyak Umar menyampaikan, pelaksanaan fungsi pengawasan ini pada hakikatnya bertujuan untuk mendorong pihak eksekutif, supaya lebih konsisten mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya dalam mengatur hal-hal yang mendasar bagi segenap lapisan masyarakat Kota Banda Aceh.
“Satu hal yang menjadi komitmen kami di lembaga legislatif ini adalah tetap concern melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif,” demikian Farid Nyak Umar.[]