LBH Ansor Aceh Tamiang Buka Posko Pengaduan Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada

Ajie Lingga

PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kabupaten Aceh Tamiang membuka Posko Pengaduan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

Ketua LBH GP Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji, SH mengimbau kepada peserta rekrutmen PPK, PPS dan masyarakat untuk melapor jika ada dugaan kecurangan dalam rekrutmen tersebut.

“Jika ada peserta PPK dan PPS yang merasa dicurangi, silakan datang melapor ke kantor LBH GP Ansor Aceh Tamiang di Jalan Ir. H. Juanda Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru atau bisa melalui hotline di nomor whatshap 0812 6994 5386,” ujar Ajie Lingga, panggilan akrab Muhammad Suhaji kepada wartawan, Sabtu,  25 Mei 2024.

Pihaknya, kata Ajie Lingga akan memverifikasi laporan publik secara serius. Jika aduan memiliki bukti yang kuat, pihaknya akan membuat laporan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dan aparat penegak hukum (APH).

Ruang aduan ini, kata Ajie, berada di seputar ruang lingkup rekrutmen PPK dan PPS. Misalnya, ada calon PPK dan PPS yang lulus CAT, aktif di partai politik, silakan lapor atau adanya dugaan pungutan liar (pungli), silakan juga melapor.

Ajie menjelaskan, pihaknya juga mendapat informasi adanya anggota badan Adc Hoc tingkat kecamatan yang HP-nya diperiksa oleh oknum Komisioner KIP terkait pemilihan ketua PPK, silakan memberi kuasa ke pihaknya dan akan melakukan pendampingan serta membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang.

“Pendampingan hukum ini kita berikan secara gratis. HP itu merupakan ranah privasi seseorang. Jika ada seorang atasan meminta handphone seorang bawahan lalu membaca isi percakapan whatshapp dan  isi percakapan whatsapp difoto, ini jelas pelanggaran berat. Karena dalam Undang-Undang HAM dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana komunikasi elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’, ujarnya.

Ajie menambahkan seorang polisi saja yang sedang melakukan proses penyelidikan dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 pasal 32 ayat 2.

“Jika penyelidikan akan melakukan penggeledahan pemeriksaan handphone, harus terlebih dahulu mendapat perintah dari penyidik. Pertanyaannya apa hak oknum komisioner tersebut memeriksa handphone seseorang walaupun bawahannya,” demikian Ajie Lingga. []