PT PSU di Aceh Selatan Diduga Gunakan Dokumen AMDAL Bodong

Foto dokumen areal tambang bijih besi PT PSU/KSU Koperasi Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

PORTALNUSA.com | TAPAKTUAN – PT Pinang Sejati Utama (PSU) yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang diduga bodong.

“PT PSU tidak mengantongi dokumen asli AMDAL namun tetap lancar beroperasi meski dengan dokumen AMDAL fotocopy alias bodong. Ini perlu dipertanyakan legalitasnya,



Bagaimana PT PSU mendapatkan dokumen pendukung lainnya–termasuk dokumen untuk ekspor bijih besi–tanpa dokumen AMDAL asli, siapa yang ikut bermain,” kata seorang sumber.

Upaya media ini untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari Dirut PT PSU belum berhasil.

Namun, Kuasa Hukum PT PSU, Amdial, SH, MH yang dihubungi Kontributor Portalnusa.com, Yurisman melalui ponselnya membenarkan perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen asli AMDAL karena masih berada di PT Indotama Adya Consultant selaku pelaksana yang menyusun AMDAL tersebut.

Menurut Amdial, PT Indotama Adya Consultant terikat perjanjian kerja sama dengan PT Pinang Sejati Utama/KSU Koperasi Tiega Manggis untuk penyusunan AMDAL, RKL-RPL Bijih Besi.

“Dikarenakan pihak PT PSU belum melunasi pembayaran biaya pembuatan dokumen AMDAL ke pihak PT Indotama Adya Consultant, maka dokumen tersebut belum diserahkan,” kata Amdial.

Menurut catatan dari PT Indotama Adya Consultant, masih ada kewajiban dari pihak PT PSU yang harus dilunasi sebesar Rp 225 juta lagi.

“Saya sudah minta Dirut PT PSU untuk melunasi kewajibannya agar dokumen asli bisa segera diambil. Dirut PT PSU berjanji akan membayar meski ada hitung-hitungan kembali soal besarannya. Pekan depan akan dibayar,” kata Amdial mengutip pembicaraannya dengan Dirut PT PSU.

Diakui oleh Amdial, karena dokumen asli AMDAL masih ditahan oleh pihak konsultan, maka PT PSU harus beroperasi dengan dokumen fotocopy.

“Ya, secara yuridis formil semestinya pihak PT PSU wajib mengantongi dokumen asli AMDAL supaya tidak terjadi kekeliruan tata ruang yang direncanakan dalam kegiatan pertambangan,” pungkasnya sambil berharap agar persoalan itu bisa tuntas secepatnya.

Direktur PT Indotama Adya Consultant,  Rahmat Thalib, ST membenarkan dokumen asli AMDAL atas nama PT. Pinang Sejati Utama (PSU) masih diamankan pihaknya karena masih ada sisa biaya pekerjaan yang belum dilunasi.

“Yang kami herankan bagaimana PT PSU bisa berkegiatan tanpa mengantongi dokumen AMDAL asli. Jangan-jangan ada yang memanipulasi dokumen pendukung, meski tanpa dasar dokumen asli,” kata Rahmat Thalib.

Rahmat Thalib menjelaskan, perjanjian Perkerjaan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Khusus Pengolahan dan Pemurnian Pengakutan dan Penjualan tertuang dalam kontrak kerja Nomor 01/SP/PSU-1AC/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019.

“Sejak kontrak perjanjian disepakati pada tahun 2019 hingga keluarnya izin dokumen AMDAL, pihak PT PSU belum melunasi pembayaran sebesar Rp 225 juta lagi hingga aat ini,” ungkap Rahmat Thalib ketika memberi keterangan kepada media ini, 24 Mei 2024.

“Kami selaku pelaksana perkerjaan telah mengajukan permohonan pembayaran 100 persen pada 14 Juli 2022 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PSU,” lanjut Rahmat sambil berharap PT PSU segera melunasi kewajibannya.[]