Wartawan Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin (kiri) memantau aksi tolak revisi Undang-Undang Penyiaran yang digelar sejumlah wartawan Aceh di gedung DPR Aceh, Senin, 27 Mei 2024 (Dok portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wartawan Aceh yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, menggelar  demonstrasi  di depan gedung DPR Aceh, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam tuntunnya mereka menolak  revisi Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 yang sedang digodok DPR RI.



Massa yang dikawal polisi  dan Satpol PP juga mendesak DPR Aceh untuk bersuara menolak revisi Undang-Undang  yang  dinilai bermasalah dan mengekang kebebasan pers

Diantara  Undang-Undang   bermasalah  itu adalah terdapat larangan media menayangkan  liputan investigasi.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam orasinya menyebutkan liputan investigasi merupakan nyawa pers yang mesti dipertahankan. “Tanpa investigasi media itu seperti tidak ada roh,” kata Ketua PWI Aceh.

Senada dengan itu  ketua AJI Kota Banda Aceh,  Juli Amin  menyebut  revisi UU Penyiaran sama artinya  pemerintah membuka  ruang  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menangani sengketa pers sekaligus mengamputasi fungsi  Dewan Pers.

Para awak media  juga menggelar aksi teatrikal dengan mulut terisolasi lakban berbarengan dengan pengumpulan id card dan kamera yang ditumpuk di tanah.

Setelah beberapa saat berorasi massa disambut oleh Ketua DPRA Zulfadhli yang datang menemui  dan berjanji mendukung  para wartawan dalam memperjuangkan penolakan revisi Undang –Undang Penyiaran tersebut. []

Penulis: AlimangeuEditor: Redaksi