PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wartawan Aceh yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, menggelar demonstrasi di depan gedung DPR Aceh, Senin, 27 Mei 2024.
Dalam tuntunnya mereka menolak revisi Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 yang sedang digodok DPR RI.
Massa yang dikawal polisi dan Satpol PP juga mendesak DPR Aceh untuk bersuara menolak revisi Undang-Undang yang dinilai bermasalah dan mengekang kebebasan pers
Diantara Undang-Undang bermasalah itu adalah terdapat larangan media menayangkan liputan investigasi.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam orasinya menyebutkan liputan investigasi merupakan nyawa pers yang mesti dipertahankan. “Tanpa investigasi media itu seperti tidak ada roh,” kata Ketua PWI Aceh.
Senada dengan itu ketua AJI Kota Banda Aceh, Juli Amin menyebut revisi UU Penyiaran sama artinya pemerintah membuka ruang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menangani sengketa pers sekaligus mengamputasi fungsi Dewan Pers.
Para awak media juga menggelar aksi teatrikal dengan mulut terisolasi lakban berbarengan dengan pengumpulan id card dan kamera yang ditumpuk di tanah.
Setelah beberapa saat berorasi massa disambut oleh Ketua DPRA Zulfadhli yang datang menemui dan berjanji mendukung para wartawan dalam memperjuangkan penolakan revisi Undang –Undang Penyiaran tersebut. []