Wartawan Pasee Tolak Revisi UU Penyiaran, Minim Dukungan Dewan

Aksi wartawan lintas media dan lintas organisasi pers di Aceh Utara dan Lhokseumawe menolak revisi UU Penyiaran ketika berorasi di Gedung DPRK Lhokseumawe, Jumat, 31 Mei 2024. (Dokumen Aksi dari WAG PWI Aceh Utara)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Puluhan wartawan lintas media dan organisasi menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran yang sedang dalam proses penggodokan di DPR RI.

Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil sedang berorasi di depan Gedung DPRK Lhokseumawe pada aksi penolakan revisi UU Penyiaran yang dilancarkan wartawan Pasee, Jumat, 31 Mei 2024. (Dok PWI Aceh Utara)

Aksi wartawan di wilayah kerja Aceh Utara-Lhokseumawe (Pasee) tersebut berlangsung di dua titik, yaitu di Simpang Tugu Bank Aceh dan DPRK Lhokseumawe, Jumat, 31 Mei 2024.

Berita lainnya: Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda, Selanjutnya?

Peserta aksi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA).

Juga hadir wartawan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LBH Cakra dan Yayasan Advokasi Rakyat (YARA).

Video aksi di DPR Aceh:

Usai berorasi secara bergantian di Simpang Tugu Bank Aceh, massa bergerak ke Gedung DPRK Lhokseumawe.

Di halaman Kantor DPRK Lhokseumawe, massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan kalimat protes atas upaya pembungkaman terhadap pers melalui revisi UU Penyiaran.

Berita lainnya: Wartawan Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Massa juga melakukan aksi teatrikal dengan mengikat diri menggunakan danger line (garis peringatan) serta menutup mulut pakai selotip sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Sayangnya, massa aksi geram terhadap sikap anggota DPRK Lhokseumawe karena tidak mampu menampung aspirasi pendemo sehingga mereka meninggalkan gedung rakyat tersebut dengan rasa kecewa karena Pak Dewan dinilai tidak peka dengan persoalan, termasuk yang sedang dihadapi masyarakat pers.

“Dari 25 anggota DPRK Lhokseumawe, hanya dua orang yang datang menemui massa aksi, mereka berdalih sebagian dari rekan-rekan mereka sedang dinas luar. Sepertinya mereka tidak terlalu tertarik dengan upaya pembungkaman pers,” lapor seorang wartawan di Aceh Utara kepada media ini.

Koordinator Aksi, Muhammad Jafar, mengatakan jurnalis Lhokseumawe dan Aceh Utara umumnya Aceh menolak tegas pasal-pasal bermasalah pada revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.

“Dalam draft UU Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” kata Jafar didampingi sejumlah ketua organisasi lainnya di sela-sela aksi.

Tidak hanya jurnalis, sebut Jafar, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran tersebut juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. 

“Tak ada kata lain, selain tolak. Penyelenggara negara ini sudah merasa sangat nyaman sehingga tidak ingin kenyamanan mereka terusik oleh pers,” tandas seorang wartawan anggota PWI yang ikut dalam barisan aksi.[]