DPR Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan

Ilustrasi ibu melahirkan. (iStockphoto/FatCamera)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – DPR secara resmi telah mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa, 4 Juni 2024.

UU KIA mengatur soal hak dan kewajiban bagi ibu dan ayah yang melewati proses persalinan. RUU itu misalnya memberi izin minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan bagi ibu yang tengah melewati proses melahirkan.



Dalam salinan UU tersebut, aturan cuti maksimal enam bulan tertuang dalam Pasal 4 ayat 3.

“Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter”.

Pada ayat 5 disebutkan, tambahan cuti tiga bulan diberikan bagi seorang ibu dalam keadaan khusus, seperti Ibu yang mengalami masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan. Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Dalam kondisi itu, seorang ibu berhak mendapat gaji penuh dari tempat kerjanya dalam tiga bulan pertama. Sedangkan, untuk tiga atau empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja.

“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal Pasal 5 ayat 3.

RUU KIA terdiri 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.[]