PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Terjadinya gangguan pelayanan listrik sejak dua hari terakhir telah berdampak sangat serius terhadap masyarakat, seperti terganggunya kegiatan ekonomi, proses pendidikan, dan lainnya.
“PLN tak cukup hanya minta maaf atas terjadinya gangguan pelayanan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah dengan sangat jelas mengatur hak dan kewajiban antara masyarakat dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik,” kata anggota DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd, MPd.
Baca: Mau Tahu Solusi dari PLN Jika Listrik Hidup Mati dan Arus Naik Turun? Baca Ini
Pernyataan itu disampaikan Musriadi menanggapi kondisi kelistrikan yang telah memunculkan keresahan masyarakat dalam dua hari terakhir, khsususnya di Kota Banda Aceh.
Menurut Musriadi, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, secara tegas disebutkan, negara wajib dan bertanggung jawab dalam hal menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik.
Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut ditegaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur secara detail hak masyarakat yaitu : a) Mendapatkan pelayanan yang baik, b) Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, c) Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, d) Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan e) Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Terjadinya gangguan pelayanan listrik, kata Musriadi sangat merugikan masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), apalagi terjadi pemadaman dalam kurun waktu yang cukup lama. Belum lagi, jaringan telekomunikasi yang ‘hancur’ di saat bersamaan dengan padamnya listrik.
“Pemerintah Aceh bisa lebih tegas dan memberikan peringatan kepada PLN untuk membenahi pelayanannya,” demikian Musriadi.[]