Yusri Pindah ke Sumut, Ini Dia Kepala OJK Aceh yang Baru

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melantik 21 Kepala OJK Daerah di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.(Dok OJK)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sebanyak 21 Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia diganti, termasuk di dalamnya Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri yang menempati jabatan serupa di Sumatera Utara (Sumut).

Pelantikan dan pengambilan sumpah ke-21 Kepala OJK tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.



Dengan pergantian itu, jabatan yang ditinggalkan Yusri diisi oleh Daddi Peryoga sedangkan Yusri pindah sebagai Kepala OJK Sumatera Utara.

Informasi tentang bakal adanya pergantian jabatan Kepala OJK Provinsi Aceh sempat diisyaratkan Yusri kepada Portalnusa.com, pekan lalu.

“Ya, Bang, doakan saja semoga lancar-lancar. Tunggu saja SK-nya, baru bisa dipastikan,” kata Yusri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mahendra menyampaikan, pelantikan ke-21 Kepala OJK Daerah ini merupakan tahap akhir dari proses penyaringan yang panjang dengan sistem talent pool yang pertama kali dilakukan OJK.

“Penataan organisasi di seluruh bidang dan pemenuhan jabatan di OJK merupakan langkah penting dan sangat diperlukan untuk memastikan agar OJK dapat berfungsi secara optimal dan efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Mahendra pada acara pelantikan yang dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK.

Sebelumnya, 30 kandidat terbaik mengikuti Pendidikan Calon Kepala Kantor (PCKO) untuk membekali pejabat yang ditunjuk agar siap dan mampu, serta memiliki karakter pemimpin yang kompeten dan baik dalam menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah, serta media handling yang baik.

“Kita membutuhkan Kepala OJK yang memiliki karakteristik kepemimpinan, skillset membangun komunikasi, networking dan interaksi efektif dengan seluruh pemangku kepentingan, media dan masyarakat yang sulit didapatkan pada satker-satker di pusat,” ujar Mahendra.

Hal tersebut dibutuhkan untuk menjawab ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK yang semakin tinggi yaitu pelaksanaan tugas pengawasan yang makin luas termasuk market conduct, program edukasi dan literasi, serta analisis perekonomian daerah dan upaya memfasilitasi dukungan bagi pengembangan industri/komoditas unggulan yang efektif dengan tetap menjunjung tinggi pengawasan Prudential yang baik.[]