PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh merilis siaran pers tentang maraknya illegal logging (pembalakan liar) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
“Walhi meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan illegal logging terus terjadi di Kecamatan Babahrot, apalagi praktik pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga dalam hutan desa,” tulis Deputi Walhi Aceh, Muhammad Nasir, dalam siaran pers yang diterima Portalnusa.com, Senin, 10 Juni 2024.
Pria yang akrab disapa Nasir Buloh tersebut menginformasikan, pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu.
Namun, katanya, hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak aparat penegak hukum (APH).
Menurut Walhi Aceh, praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada oknum APH yang membekingi praktik haram tersebut.
“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata atas perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” tandas pernyataan pers tersebut.
Yang semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan raya. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.
Perbuatan penebangan kayu secara liar atau tanpa izin resmi merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hingga berita ini diposting pada Senin siang, 10 Juni 2024 belum diperolah tanggapan dari pihak keamanan di wilayah Abdya pada khususnya.[]