Laporan Zulfadli, Sinabang
PORTALNUSA.com | SINABANG – Usaha penambangan galian C di Kabupaten Simeulue yang masih beroperasi hingga 2024 tidak satu pun mengantongi izin usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue, Syamsudin SH kepada wartawan beberapa waktu lalu mengakui untuk saat ini tidak ada satu pun pelaku usaha penambangan galian C yang mengantongi izin usahanya.
“Ya, tidak ada satu pun pelaku usaha galian C yang mengantongi surat izin. Sebelumnya areal yang ada izin usaha galian C, ada di dua tempat, satu di Pulau Bangkalak, Teupah Selatan dan satu lagi di Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat,” kata Syamsudin.
Syamsudin merincikan, galian C di Pulau Bangkalak dikelola seseorang yang dipanggil Abi seluas 0,7 hektare dan telah berakhir izin usaha galian C sampai April 2024. Seharusnya enam bulan sebelum berakhir izin, pelaku usaha galian C mengurus perpanjangan.
Dikatakan Syamsudin, Tim DPMPTSP Simeulue turun ke Pulau Bangkalak memastikan informasi dari masyarakat terkait aktivitas galian C tersebut. Ternyata benar adanya areal galian C ilegal yang sedang melakukan pengerukan gunung dengan menggunakan dua alat berat (excavator) di luar areal 0,7 hektare.
Syamsudin mengimbau pelaku usaha galian C di Simeulue untuk mengurus izin usaha dan menaati peraturan yang berlaku agar terhindar dari perbuatan ilegal.
Di lokasi lain juga terjadi aktivitas galiansi C menggunakan alat berat di dekat Pajak Inpres Desa Suka Karya.
Hasil penelusuran wartawan, setidaknya ada dua warga yang membeli material urugan seharga Rp 230.000 sampai Rp 250.000 per truk. Lokasi penimbunan material urugan di Lorong Jalan Pertamina.
Zulfahmi, warga Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah kepada wartawan manyatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simeulue pada bulan Mei 2024 atas kasus galian C urugan tanpa izin.
“Kenapa saya saja yang ditangkap, sementara pelaku galian C ilegal lainnya seperti tak tersentuh,” kata Zulfahmi.[]