DK Sebut Tak Ada Korupsi di PWI Pusat

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan Sasangko Tedjo berjabat tangan pada Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. (Dok PWI Pusat)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Perseteruan antara Dewan Kehormatan (DK) dengan Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang dugaan penyelewengan dana kerja sama dengan Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berakhir antiklimaks.

Dalam konferensi pers bersama Ketua DK Sasongko Tedjo dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sepakat bahwa hal tersebut dinyatakan selesai.



“Kami menyatakan bersama bahwa tidak ada konflik antara DK dan Pengurus Harian. Kita menghormati tupoksi masing-masing. Yang kedua DK menyebutkan dalam rapat pleno diperluas bahwa tidak ada korupsi, yang ada dugaan pelanggaran administrasi. Ketiga kami akan menindaklanjuti keputusan rapat pleno diperluas,” kata Hendry di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024, sebagaimana dikutip Portalnusa.com dari indonesianews.co.id.

Sedangkan Sasongko mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran administrasi UKW telah selesai. Rekomendasi DK telah ditindaklanjuti dan telah dibawa dalam rapat pleno diperluas.

Sedangkan disinggung apakah ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan UKW, Sasangko mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah menyebut ada korupsi. “Sejak awal kita tidak pernah mengatakan ada korupsi. Ada dugaan pelanggaran PD/PRT,” katanya.

Sementara itu, Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat menetapkan tiga keputusan. Pertama, mengesahkan pengunduran diri empat orang Pengurus Pusat PWI yakni Iskandar Zulkarnain dari Dewan Kehormatan, Muhamad Ihsan dari Wakil Bendahara Umum, Syarif Hidayatullah sebagai Direktur UMKM, dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekretaris Jenderal.

Keputusan yang kedua adalah Rapat Pleno Diperluas memberikan mandat kepada ketua umum untuk melaksanakan perubahan Pengurus Pusat PWI di seluruh jenjang kepengurusan.

Sedangkan keputusan ketiga adalah menolak keputusan Dewan Kehormatan tentang sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah.

Ketua Dewan Pakar PWI, Agus Sudibyo bersyukur karena dengan sikap dewasa, jiwa besar Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan bisa bersepakat mengakhiri persoalan internal sehingga bisa solid dalam menjawab tantangan masa depan.[]