Terkait Dugaan Oknum TNI Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Tanggapan Kadispenad

Terkait Dugaan Oknum TNI
Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) [Foto: https://tniad.mil.id]

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) bersama istrinya, Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3) akibat terbakarnya rumah yang mereka tempati di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo masih berbalut misteri, “dibakar atau terbakar”.

Pada kasus yang menyebabkan empat nyawa melayang, disebut-sebut ada keterlibatan oknum TNI-AD. Dugaan itu didasari rilis yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dengan mengutip Tim Pencari Fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut.  Komisi itu sendiri terdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Baca: Kasus Kematian Wartawan dan Anggota Keluarganya di Karo, PWI Aceh Dukung Sikap Dewan Pers

Menurut Dewan Pers, KKJ melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV dan menemukan sejumlah fakta bahwa kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan tentang perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Lebih baik kalau ada bukti

Menanggapi hasil investigasi KKJ yang menduga ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus terbakarnya rumah wartawan dan menewaskan empat orang di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) menyatakan TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diberikan.

“Tetapi hendaknya akan lebih baik apabila ada bukti-bukti pendukung sehingga tidak sekadar rumor,” kata Brigjen Kristomei menjawab Portalnusa.com, Selasa malam, 2 Juli 2024.

Menjawab media ini melalui aplikasi percakapan WhatsApp, mantan Komandan Rindam Iskandar Muda tersebut menulis, “Jika memang ada bukti yang menunjukan keterlibatan anggota (TNI) dalam kebakaran itu silakan dilaporkan dan diserahkan ke Polisi Militer untuk diproses hukum.”

Dia memastikan TNI-AD terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI-AD dalam pelanggaran hukum tersebut.

“Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya. Jika benar terbukti, pasti akan kita proses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” demikian Brigjen Kristomei Sianturi.[]