PORTALNUSA.com | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada persidangan Rabu, 3 Juli 2024 menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU RI.
Kesalahan Hasyim ternyata bukan saja melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Baca: Ini Deretan Dosa Etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ternyata Tak Cuma Asusila
Menurut DKPP, Hasyim Asy’ari juga melakukan sejumlah ‘dosa’ etik lainnya, seperti melakukan perjalanan pribadi bersama peserta pemilu, melakukan pembulatan ke bawah kuota minimal 30% caleg perempuan, menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU direvisi, hingga penggantian anggota KPU Nias Utara tanpa klarifikasi langsung.
Terhadap sejumlah kesalahan lainnya, DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim Asy’ari berupa teguran dan pemberhentian sementara. Namun, pada kasus tindak asusila kepada CAT, DKPP memutuskan memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
CAT hadir di persidangan
Melansir radarmojokerto.jawapos.com, perempuan berinisial CAT hadir dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juli 2024. Perempuan tersebut tampak emosional saat majelis hakim membaca pokok aduan persidangan.
Pendampingan diberikan karena korban merasa trauma saat bertemu dengan Hasyim di ruang sidang.
Sidang sempat dihentikan beberapa kali karena kondisi korban yang tidak stabil secara emosional.
Berikut adalah kronologi tindakan asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari:
AGUSTUS 2023
Hasyim diduga mulai melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial CAT.
Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
MARET 2024
Tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terus berlangsung hingga Maret 2024. Selama periode ini, Hasyim diduga mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan asusila kepada korban.
ADUAN KE DKPP
Perempuan berinisial CAT melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP menerima aduan tersebut dan memanggil para pihak terkait untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum.
SIDANG DAN PUTUSAN
Setelah proses sidang, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim dianggap mengutamakan kepentingan pribadi dan menggunakan relasi kuasa untuk mendekati korban.[]