Ini Deretan Dosa Etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ternyata Tak Cuma Asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Youtube/KPU RI)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat terbukti melanggar kode etik.

Melansir SoloPos.com, sanksi pemecatan itu dibacakan dalam putusan rapat pleno DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Hal ini berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan itu dibacakan.

Selain tindak asusila tersebut, Hasyim Asy’ari memiliki sejumlah dosa etik selama menjabat sebagai Ketua KPU RI. Mulai dari melakukan perjalanan pribadi bersama peserta pemilu, melakukan pembulatan ke bawah kuota minimal 30% caleg perempuan, menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU direvisi, hingga penggantian anggota KPU Nias Utara tanpa klarifikasi langsung.

Adapun sanksi yang diberikan DKPP kepada Hasyim Asy’ari berdasarkan kesalahan tersebut adalah sanksi teguran dan pemberhentian sementara.

Tetapi pada kasus tindak asusila kepada CAT ini, DKPP akhirnya memutuskan untuk memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.[]