DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 598,9 Triliun, Begitu Beratkah Tugas Mereka?

Ilustrasi anggota DPR tertidur saat sidang. (Foto Mataberita.net)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – DPR RI melalui Ketua Badan Anggaran (Banggar), Said Abdullah dilaporkan melobi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menambah anggaran belanja untuk lembaga terhormat itu sebesar Rp 598,9 triliun.

Anggaran tersebut, menurut Said berasal dari Kementerian Lembaga yang disampaikan di Komisi I sampai Komisi XI DPR.



Dia meminta Muhidin Mohamad Said, Wakil Ketua Banggar DPR RI sambangi Kemenkeu bertemu Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti saya minta Pak Muhidin mendatangi Menteri Keuangan secara resmi, menyerahkan usulan Rp 598,9 triliun tambahan belanja pusat dari Komisi I sampai XI,” sebut Said sebagaimana dikutip Portalnusa.com dari mataberita.net.

“Usulannya Rp 598,9 triliun, ibu Menteri Keuangan. Usulannya itu tanpa menambah defisit,” kata Said, Kamis, 4 Juli 2024.

Respons Menkeu

Sri Mulyani merespons permintaan DPR. Dia menyebut bahwa permintaan tersebut sebagai aspirasi yang akan ditampung serta dirapatkan terlebih dahulu.

“Kalau aspirasi nanti kita lihat ya,” ucapnya.

Ini fungsi dan tugas DPR, terlalu berat?

Tugas, fungsi, dan kewenangan legislatif diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

DPR RI memiliki 3 fungsi yakni; Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi legislasi DPR

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU);
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah);
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD;
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden;
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Fungsi anggaran DPR

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden);
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama;
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan DPR

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah;
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Tugas dan wewenang DPR

  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat;
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial;
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden;
  6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.[]