Tak Sebatas Cepat

Lintas Komunitas Keluarkan 10 Rekomendasi Hentikan Judi Online

Lintas komunitas dari berbagai latar belakang profesi menggelar Diskusi Anti Judi Online di House of Shinobi, Banda Aceh, Jumat, 5 Juli 2024. (Dok Panitia for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Lintas komunitas dengan berbagai latar belakang profesi mengeluarkan 10 poin rekomendasi terkait pemberantasan judi online.

Rekomendasi tersebut dihasilkan melalui Diskusi Anti Judi Online pada 4 Juli 2024 di House of Shinobi, Banda Aceh.

Diskusi diikuti berbagai komunitas lintas profesi yang memberikan pandangan dan rekomendasi terkait fenomena judi online yang semakin meresahkan.

Komunitas yang terlibat dalam diskusi, yaitu Masyarakat Informasi & Teknologi (MIT), MPW Pemuda ICMI Aceh, Aceh Bergerak, Majelis Pariwisata Aceh, IDEA Aceh, FEBI UIN Ar-Raniry, BFLF Indonesia, PW Fatayat NU Aceh, dan Voice over Aceh.

Rekomendasi dan sikap bersama yang dihasilkan melalui Diskusi Anti Judi Online, meliputi:

1. Memperkuat literasi digital dan pendidikan publik tentang bahaya judi online;

2. Mendorong pemerintah untuk memberlakukan regulasi ketat dan efektif terhadap judi online;

3. Menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap penyelenggara layanan internet yang membuka akses judi online dengan memperkuat patroli siber pada perusahaan penyedia jasa layanan internet dan platform online yang mengiklankan judi online dan aplikasi game judi online;

4. Menggalakkan kolaborasi lintas sektoral antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama untuk mengatasi judi online;

5. Meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Gubernur Aceh memblokir situs dan aplikasi game judi online dan game online eSports yang memuat konten kekerasan Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya, mengingat semakin maraknya penggunaan game PUBG dan Game judi online di kalangan masyarakat Aceh. Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online, Fatwa MPU Aceh No.3/2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya. Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

5. Meminta Kominfo Aceh untuk lebih aktif dalam memantau dan memfilter konten negatif terkait judi online seperti tercantum dalam amanah Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembedayaan Masyarakat di Bidang Teknologi, Informasi dan Sistem  Informasi Bab X Pengawasan Pasal 12 ayat 2 yang berbunyi: Informasi yang diakses melalui teknologi informasi dan sistem informasi yang bersifat negatif dan bertentangan dengan syariat Islam tidak dibenarkan. Dan Pergub Aceh No. 55 Tahun 2020 Pasal 24 ayat 1 yang bertugas memberikan layanan filter konten negatif;

6. Mengajak masyarakat untuk memperkuat peran masjid dan komunitas agama dalam mengedukasi dan memberantas judi online;

7. Mendesak pembentukan tim khusus untuk investigasi dan penindakan terhadap kasus judi online;

8. Memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas judi online secara lebih efisien;

9. Mendukung kebijakan pemerintah yang melarang permainan judi online sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda;

10. Mengkritisi minimnya tanggapan Pemerintah Aceh terhadap isu ini sejak dini, meskipun sudah menjadi perhatian ulama sejak delapan tahun lalu.

Diskusi oleh lintas komunitas tetsebut sebagai respons terhadap fenomena judi online yang telah menjadi permasalahan nasional dan melibatkan lintas sektoral kementerian, menandakan seriusnya permasalahan ini.

Ratusan triliun uang masyarakat telah terbuang sia-sia, dengan data terakhir mencatat adanya 500.000 murid SD yang terlibat dalam permainan judi online. Bahkan anggota DPRD mulai tingkat Pusat hingga daerah turut menjadi pelaku judi online.

Meskipun sudah menjadi perhatian ulama Aceh sejak 2016 dengan menggelar sidang fatwa yang mengharamkan judi online namun Pemerintah Aceh, terutama Kominfo Aceh dan Pemko Banda Aceh dianggap telah menyepelekan penanganan serius terhadap permasalahan ini hingga akhirnya menjadi isu nasional pada 2023-2024.

Teuku Farhan selaku salah seorang peserta diskusi mengatakan, diskusi ini merupakan upaya kolaborasi komunitas masyarakat lintas profesi yang resah dengan penyakit judi online dan pinjol yang semakin lama semakin mengkhawatirkan.

“Hasil rumusan rekomendasi dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan kepada para pengambil kebijakan,” ujar Teuku Farhan. []