Baru Kenal di Medsos, Wanita Aceh Besar Disekap Tiga Pria

Perempuan berinisial SF (34), korban penyekapan dan curas ketika dirawat di Puskesmas Krung Raya, Aceh Besar. (Foto Humas Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Seorang wanita dari salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar menjadi korban penyekapan dan pencurian dengan kekerasan oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos).

Korban berinisial SF (34) ditemukan oleh masyarakat dalam kondisi tak berdaya di jalan kawasan Gampong Ie Seuum, Kecamatan Blang Bintang.

Masyarakat mengevakuasi korban ke Puskesmas Krueng Raya dan polisi yang menerima laporan kejadian segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away, kepda wartawan, Senin 8 Juli 2024 mengatakan,

Korban disekap hingga diturunkan di tengah jalan oleh kenalan barunya di medsos yakni IS alias Robby (37), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Kasus itu sendiri berawal pada Kamis malam, 20 Juni 2024 ketika SF dihubungi IS alias Robby untuk bertemu dan jalan, dengan dalih menemani pelaku membeli ponsel baru.

“Tanpa curiga, korban pun setuju. Mereka bertemu usai Robby menjemput di rumah menggunakan mobil rental jenis Innova berwarna hitam,” kata Iptu Rolly.

Di perjalanan, tepatnya kawasan jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pelaku Robby melajukan mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo.

Tiba di arah tujuan, SF dibekap dari belakang oleh seseorang yang tak dikenal. Ia berusaha teriak dan minta tolong namun tak mampu.

Seorang pelaku lainnya juga langsung memegang korban. Kaki dan tangan korban diikat, wajahnya pun dilakban.

Mereka mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung seberat lima mayam, termasuk ponsel dan uang tunai Rp 200.000.

Selanjutnya korban dibawa ke arah Blang Bintang, tepatnya di jalan kawasan Gampong Ie Suum. Korban diturunkan di tengah jalan, sementara pelaku kabur.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Mereka adalah IS alias Robby dan AD (43) yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.

“Mereka ditangkap di rumah AD di Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kutabaro, Sabtu malam, 29 Juni 2024,” ujar Kapolsek Krueng Raya.

“Barang-barang korban yang dicuri berupa dua mayam kalung emas, tiga mayam cincin emas, handphone dan uang tunai Rp 200.000 dapat diamankan,” lanjut Iptu Rolly.

Menurut polisi, butuh waktu dalam mengungkap kasus ini lantaran korban trauma atas kejadian itu.

SF baru dapat dimintai keterangan setelah empat hari kemudian.

Masih berdasarkan keterangan korban, antara dirinya dan pelaku baru saja berkenalan di media sosial dan sempat beberapa kali bertemu.

“Satreskrim Polres Bireuen juga ikut memeriksa para pelaku, diduga mereka ini komplotan yang juga beraksi di wilayah Bireuen,” kata Rolly.

“Ada beberapa TKP di sana, ada juga pelaku lainnya, karena itu Polres Bireuen juga melakukan pemeriksaan lanjut,” ucapnya.

Para pelaku masih ditahan di sel Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.[]