PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah hadir pada kegiatan Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) Summit 2024 bertema ‘Powering Spatial Development in The Era of Transilition’ di The St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya menyebutkan, pelaksanaan kegiatan satu peta sudah berjalan 8 tahun dimulai 2016 melalui Perpres 9 Tahun 2016, kemudian diperbaharui dengan Perpres 23 tahun 2021.
Dalam kebijakan satu peta ini terdiri dari 151 peta tematik, 23 Kementerian Lembaga, dan 38 Provinsi menjadi bagian dari rencana aksi kebijakan satu peta.
Menko Airlangga menyampaikan, kebijakan satu peta ini mencakup empat tahapan kegiatan utama yaitu kompilasi dan integrasi yang dikoordinasikan oleh BIG.
Kemudian, sinkronisasi yang dilakukan Kementerian Perekonomian serta berbagai data dan informasi geospasial yang dikoordinasikan juga oleh BIG.
Beberapa produk kebijakan satu peta sudah dimanfaatkan oleh K/L dan Pemerintah Daerah, seperti perbaikan rencana tata ruang, penyusunan rencana detail tata ruang, penyusunan rencana induk pembangunan ekonomi kawasan, serta perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpangtindih lahan.
“Dengan melihat pentingnya kebijakan satu peta, saya memandang kebijakan ini perlu dibahas terkait dengan capaian kemajuan dan pelaksanaan ke depan,” kata Menko Airlangga.
Menko Airlangga berharap, rakernas ini dapat merumuskan strategi pencapaian target, kebijakan satu peta, perkembangan implementasi, dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, serta arah kebijakan dalam implementasi kebijakan satu peta setelah 2024.
Rakernas ada tiga agenda, yaitu pelaksanan kebijakan satu peta, pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuain pemanfaatan ruang, dan rekomendasi keberhasilan kebijakan satu peta pasca 2024.
Aceh sesuai arahan
Pj Gubernur Aceh mengatakan, adapun implementasi Kebijakan Satu Peta atau OMP di Aceh telah dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat terhadap beberapa program utama meliputi kompilasi, integrasi, sinkronisasi, dan berbagi pakai yang menghasilkan enam manfaat.
“Adapun manfaat pertama yakni, perencanaan tata ruang, pengelolaan sumberdaya alam, perencanaan pembangunan berkelanjutan, manajemen pengurangan resiko bencana, penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan, dan pembangunan ekonomi digital,” ujar Bustami.
Bustami juga menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Aceh menggunakan enam elemen lainnya untuk implementasi kebijakan satu peta di Aceh, seperti elemen kebijakan, kelembagaan, SDM, standar data, dan teknologi yang diharapkan sesuai dengan harapan pemerintah pusat dan juga kepentingan di Aceh.
Dikatakannya, saat ini Pemerintah Aceh melalui UPTD Statistik pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh juga telah menyediakan aplikasi berbasis open source yang digunakan untuk menyebarluaskan data dan informasi geospasial yakni www.geoportal.acehprov.go.id.
“Begitu pula untuk penyediaan katalog, map service, serta data geospasial sudah dapat diakses oleh publik,” ujarnya.
Pj Gubernur juga menjelaskan, saat ini Geoportal Aceh memiliki basis penyimpanan filebase dan telah menerapkan KUGI dan Metadata dalam proses produksi data dan informasi geospasial.
Jumlah data yang ada di geoportal berjumlah 186 data dengan rincian 92 data telah dipublikasikan dan 94 data akan dilakukan perbaikam sesuai Standar Data KUGI dan Metadata.
“Selain itu, Pemerintah Aceh saat ini juga telah memiliki Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Aceh (JIGA) dengan Pembina Data, Bappeda Aceh, Walidata, Diskominsa Aceh, Walidata Pendukung, Kepala SKPA, dan Produsen Data oleh SKPA,” jelas Pj Gubernur.
Sebelumnya, percepatan pelaksanaan OMP merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.
Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
“Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta adalah dukungan untuk perbaikan kualitas rencana tata ruang, mendukung dalam percepatan penetapan batas daerah, serta mendukung dalam masterplan pengembangan beberapa kawasan di Indonesia,” ungkap Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Susiwijono Moegiarso.
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.
Hadir mendampingi Pj Gubernur Aceh, Kepala Biro Umum Setda Aceh, T Adi Darma, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, serta Kepala UPTD Statistik, Sayid Azhari.[]