Gubernur Serahkan Rancangan KUA PPAS 2025 ke DPRA

Pj Gubernur Aceh, Bustami berpidato pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2024 beragendakan menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRA Zulfadli di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa sore, 16 Juli 2024.(Foto Humas Pemerintah Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRA Zulfadli pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2024 di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa sore, 16 Juli 2024.

Gubernur menjelaskan, penyerahan KUA PPAS ini sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.



Menurut Gubernur, dalam rangka memenuhi maksud ketentuan tersebut, pada hari Jumat 12 Juli 2024, secara tersurat telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS melalui Sekretariat DPRA dengan surat Nomor 900.1.1/7956 Tanggal 11 Juli 2024.

“Alhamdulillah, sesuai Tata Tertib DPR Aceh, hari ini Selasa 16 Juli 2024, secara resmi kami menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPR Aceh,” imbuh Gubernur.

Gubernur mengungkapkan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disampaikan ini memuat gambaran kondisi ekonomi makro, termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2025, termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.

Bustami menjelaskan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2025.

Gubernur menambahkan, RKPA Tahun 2025 disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan, baik secara teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Aceh.

“Dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran pembangunan Aceh tahun 2025, maka dirumuskan Program Prioritas Pembangunan Aceh dalam RKPA dan dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ungkap Gubernur Aceh.

Enam Program Prioritas Pembangunan Aceh yang disampaikan oleh Gubernur yaitu: Memperkuat pelaksanaan syariat Islam dan budaya Aceh; Meningkatkan kualitas demokrasi dan menjaga perdamaian.

Kemudian, Memantapkan kemandirian pangan, energi, air, serta memperkuat ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Selanjutnya, Melanjutkan pengembangan infrastruktur pelayanan dasar, strategis dan tangguh bencana; Meningkatkan lapangan kerja dan mendorong pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi dan UKM untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Berikutnya, Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, riset, inovasi, pengarusutamaan gender, disabilitas, inklusi sosial dan penguatan peran pemuda; Memperkuat hilirisasi komoditas unggulan daerah dan pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dalam menanggulangi kemiskinan; Memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Bustami menambahkan, untuk membiayai enam Program Prioritas Pembangunan Aceh dalam Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Aceh telah merencanakan besaran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan netto dengan rincian pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935, belanja Rp 11.070.665.479.330, dan pembiayaan netto Rp 209.874.262.395.

“Melalui Forum Rapat Paripurna DPRA hari ini, sebelum Nota Kesepakatan ditandatangani bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA, kami mengajak anggota Dewan yang Terhormat untuk bersama-sama mencermati kembali semua program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Pj Gubernur Aceh.[]