HUDA Desak Pemerintah Aceh Segera Selesaikan Rumusan Konsep serta Regulasi Grand Desain Syariat Islam

Ketua PW HUDA Pidie, Tgk H Rasyidin Ahmad, SE (Waled Nura) membacakan Rekomendasi Rapat Koordinasi PB HUDA Tahun 2024 pada rangkaian acara pengukuhan PB HUDA periode 2023-2028 di Hotel Grand Aceh Syariah, kawasan Lamdom, Banda Aceh, Rabu malam, 17 Juli 2024. (Foto Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) periode 2023-2028 yang dilaksanakan 16-18 Juli 2024 di Banda Aceh menghasilkan rekomendasi untuk eksternal dan internal.

Rekomendasi yang terdiri 13 poin untuk eksternal dan 9 point untuk internal itu dibacakan oleh Ketua PW HUDA Pidie, Tgk H Rasyidin Ahmad, SE (Waled Nura) pada rangkaian acara pengukuhan PB HUDA periode 2023-2028 di Hotel Grand Aceh Syariah, kawasan Lamdom, Banda Aceh, Rabu malam, 17 Juli 2024.



Baca: PB HUDA Periode 2023-2028 Dikukuhkan, Ini Pengurus Lengkapnya

Desakan agar Pemerintah Aceh segera menyelesaikan rumusan konsep serta regulasi grand desain syariat Islam di Aceh tercantum dalam point 1 rekomendasi eksternal.

Berikut kutipan selengkapnya Rekomendasi Rapat Koordinasi Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Banda Aceh, 16-18 Juli 2024.

Munculnya pola dan trend sosial baru yang secara langsung memengaruhi kehidupan publik memerlukan penyatuan kekuatan pemerintah, ulama dan seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bersinergi dan bergerak bersama supaya disrupsi dan perubahan tersebut tidak keluar dari ketentuan agama.

Dalam bidang sosial kita menyaksikan munculnya generasi yang terjebak dalam kondisi sosial yang tidak baik seperti perjudian online, narkoba dan penyimpangan perilaku.

Dalam bidang pendidikan kita menyaksikan generasi Aceh terjebak dalam rutinitas pendidikan formal tetapi tidak menghasilkan pemenuhan fardhu ain dalam bidang agama Islam.

Sementara secara ekonomi, Aceh masih berada dalam garis kemiskinan. Menghadapi pesta demokrasi pemilihan kepada daerah (pilkada) di Aceh yang sebentar lagi akan berlangsung menarik perhatian semua kelompok masyarakat, tidak terkecuali para ulama di Aceh.

Ulama selaku entitas penting dalam kehidupan bermasyarakat di Aceh tentu sangat diperlukan pemikiran, pertimbangan, dan peutuah-nya. Sekaligus ulama perlu hadir dalam menentukan pemimpin dan kepemimpinan umat di Aceh.

Menyikapi hal tersebut, Rapat Koordinasi (Rakor) Himpunan Ulama Dayah Aceh tahun 2024 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

A. Rekomendasi Eksternal

  1. Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan rumusan konsep serta regulasi grand desain Syariat Islam di Aceh yang akan menjadi rujukan dan pijakan bagi pembangunan Aceh yang berdasarkan Syariat Islam;
  2. Dalam menghadapi Pemilukada yang akan datang diimbau kepada masyarakat agar memilih pemimpin yang jujur, berakhlakul karimah, dan memiliki rekam jejak yang baik, dan menghindari politik uang dengan tidak menerima sogokan atau pemberian apapun dari calon gubernur/bupati/wali kota yang terkait kepentingan pemilukada;
  3. Pemerintah harus dengan tegas menutup provider yang menyediakan layanan judi online, pornografi, game online dan tontonan atau konten yang mengandung unsur kekerasan dan kemaksiatan;
  4. Pemerintah bekerja sama dengan pimpinan dayah membentuk tim satuan pemantau dan penanganan kekerasan dalam lingkungan dayah;
  5. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu merumuskan kurikulum pendidikan formal yang ada di Aceh dari pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi yang memenuhi standar pendidikan fardhu ain sesuai dengan masing-masing tingkat, sehingga hal itu menjadi salah satu jalan untuk memperkuat syariat Islam di Aceh;
  6. HUDA mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap dayah-dayah atau lembaga pendidikan keagamaan yang bermunculan di Aceh supaya sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendidikan Dayah;
  7. Pemerintah, masyarakat dan media massa baik cetak maupun elektronik perlu melakukan tabayyun terhadap informasi yang berkaitan dengan dayah, sehingga tidak memunculkan kekeliruan pemahaman yang dapat merugikan dunia pendidikan Islam secara umum;
  8. Dalam rangka menuju kemandirian dayah, kepada pihak BUMN yang berada di Aceh dan BUMD Aceh agar menjadikan dayah sebagai kelompok binaan pemberdayaan ekonomi, baik dalam bentuk dana CSR maupun dana khusus lainnya;
  9. HUDA mendesak semua pihak dan pemerintah khususnya Gubernur, Pangdam dan Kapolda untuk bersikap tegas dalam menjaga perdamaian dan keamanan di tengah-tengah masyarakat tanpa pandang bulu;
  10. Sebagai orang tua bagi seluruh masyarakat Aceh, HUDA meminta Gubernur, Kapolda Aceh dan Pangdam Aceh, untuk senantiasa bersikap arif dan netral dalam menyikapi berbagai tindakan pelanggaran, kriminalitas dan kekerasan yang terjadi di Aceh menjelang Pemilukada pada tahun 2024;
  11. Untuk pembangunan Aceh yang berkesinambungan, HUDA meminta kepada pemerintah pusat untuk melanjutkan alokasi dana otonomi khusus Aceh;
  12. Dalam rangka menjaga perdamaian dan ketenteraman dalam masyarakat Aceh, serta untuk membina dan melindungi aqidah ummat, HUDA mendesak pemerintah untuk menertibkan para da’i dan guru agama yang berafiliasi dengan aliran sesat sebagai mana tertuang dalam Fatwa MPU Aceh;
  13. Pemerintah perlu mengalokasikan Biaya Operasional Dayah (BOD) dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dayah di Aceh.

 B. Rekomendasi Internal

  1. Pengurus HUDA di seluruh kabupaten/kota wajib melaksanakan kegiatan training kader dakwah (TKD);
  2. Tim training HUDA perlu menyusun sebuah modul TKD yang lengkap untuk menjadi panduan pengkaderan;
  3. HUDA perlu melakukan edukasi dan dakwah untuk melahirkan pemimpin umat yang selaras dengan rumusan agama;
  4. Membangun harmonisasi internal dengan seluruh dayah di Aceh demi memperkuat solidaritas dayah dan menghindari munculnya stigma bahwa HUDA yang didominasi oleh bachkground dayah-dayah tertentu;
  5. Kepada dayah-dayah agar membentuk tim khusus di setiap dayah untuk pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan dayah;
  6. Dayah-dayah tahfiz Al-Quran agar memberi bobot pengetahuan ilmu fiqh yang cukup kepada santrinya;
  7. Membentuk lembaga/dayah khusus untuk menampung dan menangani santri-santri yang bermasalah di dalam dayah;
  8. Penguatan kapasitas keilmuan ulama Aceh berbasis kemampuan penguasaan teknologi, dalam menjawab tantangan zaman;
  9. Kepada Pengurus HUDA di semua tingkatan agar melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan pemilukada tahun 2024, supaya dapat berjalan secara jujur, adil dan nyaman.

Banda Aceh, 17 Juli 2024 M/11 Muharrram 1446 H

Pengurus PB HUDA,

Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Ketua Umum