Fotografer Pernikahan di Masjid Harus Punya Adab

Foto tangkapan layar dari akun Tiktok Zadul Mu’ad TV tentang imbauan agar fotografer mematuhi aturan masjid ketika mengabadikan momen akad nikah di Masjid Zadul Mu’ad Peureulak.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sebuah video berudarasi 2 menit 38 detik diposting oleh akun Tiktok Zadul Mu’ad TV yang kontennya berisi imbauan Panitia Masjid Zadul Mu’ad Peureulak dan KUA tentang larangan membuat video/foto prosesi pernikahan akad nikah di masjid yang tidak sesuai dengan ketentuan di masjid.

Dalam video tersebut terlihat seseorang yang duduk berhadapan dengan calon pengantin memberikan maklumat dengan nada keras tentang ketentuan yang berlaku pada proses akad nikah di masjid.



Dengan Bahasa Aceh yang sangat tegas, tokoh yang diyakini sebagai Pengurus Masjid Zadul Mu’ad Peureulak atau pejabat dari KUA memberitahukan kepada majelis bahwa untuk bisa menggelar akad nikah di masjid ini butuh waktu empat tahun.

“(Setelah melalui proses panjang), negosiasi, rapat, musyawarah dengan guru, dan panitia masjid butuh waktu empat tahun baru bisa kami laksanakan prosesi akad nikah di sini,” katanya.

Dijelaskannya, bukan berarti nggak boleh melaksanakan akad nikah di masjid tetapi banyak persoalan yang harus dibahas terlebih dahulu, misalnya bagaimana dengan perempuan yang kotor (sedang berhalangan).

“Bagi yang tahu sedang kotor tentu tidak akan masuk masjid, tetapi bagi yang tidak punya ilmu langsung saja masuk, yang penting bisa lihat cucu atau ponakan menikah. Ketika di dalam masjid berpeluk-pelukan. Inilah yang menjadi pertimbangan panitia masjid dan guru-guru sehingga butuh proses empat tahun baru bisa menggelar akad nikah di masjid ini,” tandasnya sambil menambahkan, Alhamdulillah setelah saekarang kita bisa melaksanakan akad nikah di sini, jangan dirusak.

Panitia berharap apa yang telah diatur oleh protokoler masjid diikuti. Karena, katanya, capek sekali mereka memperjuangkan agar bisa melaksanakan akad nikah di masjid ini.

“Makanya kalau ada larangan tidak foto bersama setelah akad nikah, jangan foto,” katanya mengingatkan.

“Begitu juga fotografer, jangan bawa peraturan sendiri ke masjid karena di masjid juga ada peraturan tersendiri. Jangan suka-suka. Fotografer harus punya adab. Masjid ini tempat paling mulia, jangan sembarangan. Jangan minta (mempelai) memperagakan model begini model begitu. Kalau mau buat model di luar sana, jangan dalam masjid. Kalau di sini ikuti peraturan yang dibuat panitia masjid. Jangan sampai nanti setelah dilarang (nikah di masjid) menyalahkan panitia masjid, mari sama-sama menjaga,” tegasnya.

Diingatkannya juga, kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan fotografer di tempat pesta jangan dibawa ke masjid. Karena masjid bukan tempat main-main, tetapi karena menikah juga bagian dari ibadah maka diberi izin dengan catatan.

“Kami dari Kantor KUA harus mampu mengikuti peraturan-peraturan yang dibuat oleh panitia masjid. Makanya kepada fotografer harus bisa mengikuti semua aturan masjid baik untuk pribadi dan kawan-kawan yang lain,” pungkas maklumat tersebut.

Hingga saat ini video tersebut sudah mendapatkan 1.552 suka, 123 komentar. Hampir semua komentar menyatakan setuju dan mendukung maklumat tersebut.[]