Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkab Nagan Raya Terima Insentif Fiskal Rp 5,84 M

Fitriany Farhas

PORTALNUSA.com | SUKA MAKMUE –  Pemkab Nagan Raya menerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp 5.848.393.000 atas keberhasilan daerah itu mengendalikan inflasi.

Pemberian insentif fiskal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 yang diberikan kepada 50 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia termasuk dua daerah di Aceh yaitu Nagan Raya dan Kota Sabang.

“Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 5,84 miliar dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi dalam upaya pengendalian inflasi di daerah,” ujar Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, Selasa, 23 Juli 2024.

Fitriany menjelaskan, Pemkab Nagan Raya telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, seperti menggelar operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk Forkopimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” jelas Fitriany.

“Capaian ini juga menjadi motivasi bagi kami, jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Nagan Raya yang BEREH, maju dan sejahtera.” Imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal bagi pemda yang berhasil mengendalikan inflasi sebesar Rp 300 miliar untuk periode pertama yang terdiri 4 provinsi, 36 kabupaten, dan 10 kota.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama.[]