Tiga Bulan Keuchik di Aceh Barat Tak Bergaji, Pertemuan dengan Pj Bupati Gagal

Keuchik se-Aceh Barat mendatangi Kantor DPRK Aceh Barat, Selasa, 23 Juli 2024 mendesak pembayaran penghasilan tetap (siltap) yang sudah tiga bulan tak dibayar dan menuntut besaran siltap sesuai Peraturan Pemerintah. Namun pihak DPRK menjadwal ulang audiensi karena Pj Bupati Aceh Barat masih di luar daerah. (Foto Rico Maharsi/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Audiensi keuchik dengan DPRK Aceh Barat yang dijadwalkan Selasa, 23 Juli 2024 ditunda karena Pj Bupati Aceh Barat sedang di luar daerah.

Menurut informasi yang diterima media ini, para audiensi itu keuchik akan menyampaikan persoalan belum cairnya penghasilan tetap (siltap) mereka sejak tiga bulan belakangan dan tuntutan penyesuaian besaran siltap dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.



Juru Bicara (Jubir) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Barat, Romi Saputra Jaya, mengatakan audiensi antara pihaknya dengan Pemkab Aceh Barat dan DPRK akan dilanjutkan pekan depan.

“Keputusannya tadi diskor sementara sampai Pak Pj Bupati pulang dan insya Allah rencananya audiensi dijadwalkan kembali Senin, 29 Juli 2024 untuk membahas tuntutan keuchik,” kata Romi saat wawancara dengan wartawan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Selasa, 23 Juli 2024.

Dijelaskan Romi, total ada 321 Keuchik se-Aceh Barat yang hadir dalam audiensi tersebut. Mereka semua mempertanyakan terkait beberapa hal, termasuk siltap yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Tuntutan itu pada dasarnya upah atau siltap aparatur gampong tiga bulan belakangan belum dibayar jadi kita berharap upah tersebut segera dicairkan. Selanjutnya siltap kita yang memang belum sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019,” katanya.

Lebih lanjut keuchik meminta Pemkab Aceh Barat menyesuaikan siltap aparatur desa sesuai PP yaitu minimal Rp 2.400.000/bulan.

Selama ini siltap keuchik Rp 1.800.000/bulan sehingga tidak sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.

“Untuk sekdes sekarang Rp 1.600.000/bulan, Kasi atau Kaur Rp 1.400.000/bulan. Harapan kita semua aparatur itu dinaikkan semua gajinya sesuai PP,” katanya.

Selanjutnya, keuchik mendesak Pemkab Aceh Barat segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Perbup tentang Jaminan Kesehatan Aparatur Gampong atau BPJS Kesehatan Mandiri.

“Kita akan terus mengawal dan melihat hasil pertemuan Senin nanti, tapi kalau sementara bayangan yang sudah kita dapatkan hari ini itu pemerintah akan mengakomodir terutama legislatif tadi sudah mengatakan akan membantu para keuchik agar Siltap ini sesuai dengan PP,” tegasnya.

Namun, lanjut Romi, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Pemkab Aceh Barat, maka ia memastikan seluruh aparatur desa yang ada di Aceh Barat akan kembali mendatangi Kantor DPRK dan Kantor Bupati.

“Sebetulnya ini sudah audiensi yang ketiga, audiensi pertama kemarin itu memang baru Kecamatan Johan Pahlawan dengan DPRK kemudian yang kedua seluruh Ketua Apdesi Kecamatan dengan Pj Bupati dan hari ini seluruh Keuchik se-Aceh Barat dengan DPRK,” demikian Romi Saputra Jaya. []