Fenomena Tiktok Makin Kebablasan, KPI dan DSI Siapkan Strategi Penanggulangan

Fenomena Tiktok
Komisioner KPI Aceh menyampaikan masukan pada rapat dengan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh untuk penanggulangan pengaruh negatif media sosial termasuk Tiktok yang semakin kebablasan, Jumat, 26 Juli 2024. (Dok KPIA)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh beraudisensi ke Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Jumat, 26 Juli 2024 membahas langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membendung pengaruh negatif media sosial termasuk fenomena Tiktok yang semakin kebablasan.

Kedatangan Komisioner KPI Aceh ini disambut oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH dan para kepala bidang dinas tersebut. Sementara dari KPI Aceh para komisioner yang hadir yaitu Acik Nova, S.Pd.I selaku Ketua KPI Aceh, Wakil Ketua Dr.Teuku Zulkhairi dan Putri Novriza, M.Si, komisioner bidang pengawasan isi siaran.



Ketua KPI, Acik Nova mengatakan, sesuai UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 KPI Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi konten-konten di media sosial seperti Tiktok dan media baru lainnya. Kewenangan KPI Aceh, sebutnya, hanya mengawasi isi siaran TV dan Radio.

“Jadi kita hari ini beraudiensi dengan Dinas Syariat Islam untuk mendiskusikan penanggulangan semacam apa yang mungkin kita lakukan secara kolektif mengingat fenomena kebablasan di Tiktok yang kian meresahkan,” ujar Acik Nova.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPI Aceh, Teuku Zulkhairi. Menurutnya, perkembangan aktual generasi muda Aceh pengguna media sosial Tiktok, banyak di antara mereka yang terjebak dalam kebablasan dalam penggunaan Tiktok.

“Banyak di antara pengguna Tiktok yang telah menjauh dari nilai-nilai syariat Islam dan adat istiadat Aceh. Di antara bentuk kebablasan dengan membuka aurat, mandi lumpur sambil live (siaran langsung) Tiktok, teumeunak dan tindakan-tindakan lainnya yang sudah sangat menjauh dari nilai-nilai Islam dan adat istiadat masyarakat Aceh,” ujar Zulkhairi.

Terhadap fenomena ini, ia mengajak semua pihak sepatutnya ikut merasakan keresahan yang amat sangat dan perlunya melakukan upaya-upaya penanggulangan semampu yang bisa dilakukan.

Rapat pembahasan terkait dampak media sosial tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri.

Rapat menyepakati sejumlah upaya yang akan dilakukan untuk penanggulangan. Upaya yang akan dilakukan bersama instansi dan stakeholder terkait yaitu upaya-upaya edukatif dan dakwah seperti perlunya menyiapkan naskah materi dakwah untuk para khatib yang akan menyampaikan akhlak muslim dalam bermedia sosial.

Selain itu, Zahrol Fajri yang membacakan kesimpulan rapat juga mengatakan akan segera diupayakan membuat surat edaran dari Pj. Gubernur Aceh untuk Bupati/Wali Kota dalam rangka pengawasan remaja untuk memperkuat ketahanan keluarga serta perlunya membentuk kembali muhtasib gampong.

Upaya penanggulangan lainnya yang akan dilakukan yaitu sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui apel pagi membahas akhlak Islam dalam bermedia sosial dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh.

Selain itu, juga disepakati perlunya penyusunan modul “Akhlak dalam Bermedia Sosial” untuk menjadi bahan pembelajaran bagi para siswa-siswi di sekolah.

Selain itu, sejumlah upaya lainnya juga akan dilakukan termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kominsa dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta pakar IT.[]