Mengaku Wartawan dan Peras Kepala Sekolah di Aceh Utara, Ketua PWI Aceh: Polisikan Saja

Nasir Nurdin. (Dok PWI Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh sangat menyesalkan aksi oknum-oknum yang mengaku wartawan dan memeras kepala sekolah di Aceh Utara dengan mengangkat isu dana BOS.

“Tidak boleh ada siapapun yang mengganggu proses pendidikan karena ini menyangkut masa depan anak bangsa, apalagi kalau ada yang mengancam dengan motif dana BOS dan memeras kepala sekolah,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menanggapi laporan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Utara, Ahmad Yamani.



Ketua PWI Aceh menegaskan, tanpa maksud membiarkan pelanggaran oleh penyelenggara pendidikan, namun praktik pengancaman dengan menjual isu dana BOS tidak bisa ditolerir. Kalau memang ada pelanggaran maka proses sesuai ketentuan hukum.

Terkait laporan bahwa yang memeras kepala sekolah mengaku sebagai wartawan, menurut Nasir perlu didalami untuk memastikan profesi sebenarnya oknum tersebut.

Berdasarkan penelusuran PWI Aceh Utara, hampir bisa dipastikan oknum berinisial AB tersebut bukan wartawan yang bernaung di bawah organisasi PWI atau asosiasi kewartawanan lainnya.

Mengutip pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Utara, Ahmad Yamani pada konferensi pers yang berlangsung Jumat malam, 2 Agustus 2024 menyebutkan ada 86 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Aceh Utara dan sebagian besar kepala sekolah mengaku diperas oleh oknum wartawan tersebut.

Nilai uang yang diminta oleh oknum yang mengaku wartawan tak tanggung-tanggung, sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta lebih.

“Baru-baru ini ada oknum berinisial AB. Dia meneror kepala sekolah di Aceh Utara bahkan hampir seluruh Aceh,” kata Yamani.

Praktik yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan tersebut sudah sangat meresahkan bahkan mengganggu guru-guru dan kepala sekolah yang melaksanakan proses belajar mengajar.

“Ini tak bisa dibiarkan. PWI Aceh mendukung langkah yang dilakukan Cabdin Pendidikan Aceh Utara untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada oknum-oknum yang menjual profesi wartawan. Ini sangat merugikan nama PWI dan asosiasi kewartawan lainnya,” demikian Nasir Nurdin.[]