Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Ini Sikap MPD Aceh Tamiang

H. Muttaqin. (Dok MPD Aceh Tamiang)

PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang meminta Pemerintah Pusat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU 17 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja.

“MPD Aceh Tamiang meminta pasal 103 ayat 4  point e PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja itu dicabut karena bertentangan dalam Pasal 98  dalam PP tersebut” ujar Ketua MPD Aceh Tamiang, H. Muttaqin, S.Pd, M.Pd kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.



Muttaqin menjelaskan, Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa jelas bertentangan dengan Pancasila.

“Pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, dan hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” ujar Muttaqin.

Perlu diketahui, CSE ini juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global dan dirancang untuk mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak.

Dalam peraturan tersebut juga dikatakan, “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab” pada anak sekolah dan usia remaja.

Dengan PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antaranak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV.

“Tentu ini kita tolak dan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus direvisi,” ujar Muttaqin.

Seperti diketahui, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi, disebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. []