Simpan 991 Gram Sabu di Sepatu, Dua Pria Diciduk di Bandara Blang Bintang

PGS Assistant Manager of Airport Security PT Angkasa Pura, Popo Kristanto bersama Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra; Kanit II Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Iptu Emil Khaira, dan Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi memperlihatkan barang bukti sabu yang ditangkap di Bandara Internasional SIM Blang Bintang, Aceh Besar dari dua pria yang akan terbang ke Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. (Foto Satresnarkoba Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan 991 gram sabu ke Jakarta.

Pelaku yakni AH (23), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Keduanya ditangkap, Jumat, 16 Agustus 2024.



Saat diperiksa petugas, keduanya kedapatan menyimpan paket sabu di sepatu yang mereka kenakan saat itu. Sehingga, total ada satu kilogram sabu yang disita.

“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 27 Agustus 2024.

Temuan paket sabu ini lalu dilaporkan petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Lalu Kapolsek Kuta Baro melaporkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket itu dari MF (nama panggilan) yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara, Rabu, 14 Agustus 2024.

“Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput. Tersangka AF diupah Rp 20 juta dan tersangka ID Rp 30 juta,” jelasnya.

Kepada polisi, AF mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali.

Kini kedua tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.

“Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.” []