PORTALNUSA.com | LANGSA – Kejaksaan Negeri Kota Langsa menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Keumuneng yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 784.861.832.
Ketiga tersangka tersebut adalah, Direktur Perumda Tirta Keumueneng dan dua rekanan pengadaan barang dan jasa, yakni Wakil Direktur CV. Aria dan pimpinan UD. Erna.
Siaran Pers Nomor: PR – 06/L.1.13.2/08/2024 Kajari Langsa, Efrianto didampingi Kasie Tipisus Muhammad Rhazi dan Kasie Intelijen, Carles Aprianto menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Keumuneng tahun anggaran 2020 s/d 2022.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
“Bahwa pada tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian,” kata Kajari
Kemudian sebut Kajari, bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD. ERNA yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.
Disebutkan, berdasarkan dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Untuk selanjutnya penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langsa memohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang sedang ditangani.[]