20 Anggota DPRK Sabang Dilantik, Tempatkan Kepentingan Rakyat di Atas Kepentingan Pribadi

Ketua Pengadilan Kota Sabang Maimunsyah SH, MH menyematkan Pin kepada salah seorang anggota DPRK Sabang, Siddik Indra Fajar yang baru dilantik. (Dok Pemko Sabang)

PENJABAT (Pj) Wali Kota Sabang, Andre Nourman mengingatkan kepada 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang yang baru dilantik untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Tentunya bukan tanpa alasan, karena semua anggota dewan yang terpilih dan dilantik saat ini adalah wakil rakyat yang dipercayakan mengemban amanah serta memiliki tanggung jawab yang besar.



Kondisi ini juga menciptakan sebuah tantangan dimana anggota dewan memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya harus bisa menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota dewan yang baru saja dilantik yaitu, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan anggota dewan merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Di mana karakter dari anggota dewan di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Ketua Pengadilan Kota Sabang Maimunsyah SH, MH mengambil sumpah 20 Anggota DPRK Sabang.(Dok Pemko Sabang)

Artinya, dalam kedudukan anggota dewan itu sebagai mitra kepala daerah dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di dalamnya juga telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan kepala daerah bersifat checks and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi, karena itulah sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara anggota dewan dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan. Dan itu harus dibangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah,” terangnya.

Prosesi foto bersama 20 Anggota DPRK Sabang dengan seluruh Forkopimda Kota Sabang.(Dok Pemko Sabang)

Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota dewan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat. Sehingga mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, namun tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Di samping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda Inisiasi Dewan harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama dan bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dengan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Kemudian, harapan lainnya juga fungsi anggaran seyogyanya harus merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ketua Sementara DPRK Sabang Magdalaina menerima palu pengambilalihan rapat paripurna yang diserahkan oleh Ketua DPRK Lama Muhammad Nasir. (Dok Pemko Sabang)

“Untuk itu, kita harapkan para anggota dewan Kota Sabang selaku perpanjangan tangan masyarakat harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” ujarnya.

Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota dewan terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.

Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima.

Artinya, anggota dewan yang terpilih pastinya memiliki pengetahuan yang luas dan mempunyai kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas anggota dewan yang bakal menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik.

Anggota DPRK Sabang Magdalaina menandatangani berita acara pengambilan sumpah. (Dok Pemko Sabang)

Oleh karena itu, anggota dewan Sabang yang sudah dilantik ini nantinya berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.

Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan fungsi dan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Kita harapkan pelatihan kompetensi dan pengembangan yang diikiti anggota dewan ini dapat membantu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pengawasan, dan anggaran bisa berjalan secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan menghasilkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(adv)