Masyarakat Pertanyakan Penanganan Kasus Asusila Oknum Petinggi Parnas di Aceh, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor

Erlizar Rusli

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Dugaan kasus asusila yang disebut-sebut melibatkan oknum petinggi Partai Demokrat Aceh berinisial AF yang terjadi sekitar dua bulan lalu menyisakan pertanyaan di masyarakat terutama menyangkut tindak lanjut penanganannya.

Kuasa hukum pelapor, Erlizar Rusli, SH., MH kepada wartawan di Banda Aceh,  Selasa, 3 September 2024 mengatakan, sehubungan banyaknya masyarakat—termasuk wartawan—yang menanyakan kelanjutan penanganan kasus AF, maka pihak kuasa hukum pelapor merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak memunculkan persepsi dan anasir negatif di berbagai pihak.



Seperti diketahui, kuasa hukum salah seorang warga Banda Aceh telah melaporkan AF ke Polda Aceh pada 22 Juli 2024.

Terlapor AF merupakan Sekretaris Partai Demokrat Aceh diduga melakukan jarimah khalwat dengan istri kliennya.

Erlizar Rusli mengatakan kliennya selaku pelapor hingga saat ini belum mendapatkan SP2HP perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut apakah sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan  atau belum.

“Pelapor dan semua saksi-saksi dari pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Semestinya penyidik telah memanggil saksi terlapor sebelum dilakukan gelar perkara,” kata Erlizar.

Kuasa hukum pelapor menyatakan,

  1. Bahwa pelaporan terhadap AF sebagai terduga pelaku tindak pidana jarimah khalwat dan ikhtilat telah dilaporkan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/152/VII/2024/SPKT/POLDA ACEH tanggal 22 Juli 2024;
  2. Bahwa laporan klien kami bersifat delik aduan yang merupakan delik yang membutuhkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berhak mengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dalam perkara aquo klien kami tentu sangat dirugikan segala holistik (menyeluruh) akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan AF;
  3. Bahwa laporan klien kami mengandung komposisi delik formil dan delik materiil. Delik formil yaitu jenis delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Delik formil menitikberatkan pada “perbuatan itu sendiri“ di mana Undang-Undang melarang perbuatan tersebut. Sedangkan delik materiil menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, Undang-Undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut, Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 tentang Khalwat jo Pasal 25 tentang Ikhtilat-Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat;
  4. Bahwa unsur delik dalam pelaporan klien kami juga mengandung unsur delik berganda yaitu jenis delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan. Dalam delik berganda, tindakan yang melanggar hukum dilakukan berkali-kali atau dalam rangkaian perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal dugaan perbuatan dilakukan terhadap klien kami oleh terlapor secara berulang-ulang;
  5. Bahwa dalam pelaporan klien kami juga mengandung unsur delik dolus yaitu delik suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Dalam kasus ini pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum syariat Islam yang berlaku khusus di Provinsi Aceh;
  6. Bahwa laporan klien kami juga terdapat unsur delik commissionis yang merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang dalam agama dan Undang-Undang dalam hal ini Qanun Jinayat;
  7. Bahwa klien kami berharap dengan keyakinan dan kepercayaan penuh kepada penyidik kepolisian Polda Aceh akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini tentu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  8. Bahwa klien kami selaku saksi pelapor telah diperiksa teramasuk saksi-saksi yang menerangkan tentang pokok perkara, dan lazimnya setelah pelapor dan saksi-saksi pelapor selesai diperiksa semua maka seharusnya  penyidik kepolisan Polda Aceh memanggil terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi baru kemudian dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dari penyelidikan;
  9. Bahwa klien kami juga telah melengkapi materi laporan dengan beberapa alat bukti, baik saksi maupun surat serta bukti elektronik kepada penyidik. Dan bukti elektronik tersebut juga telah mendapatkan uji forensik dari Laboratorium Bukti Forensik Elektronik (LBFE) Menkominfo  dengan “Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 209/LFBE/KOMINFO/07/2024 Tanggal 30 Juli 2024;
  10. Bahwa klien kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedlidikan (SP2HP) dari penyidik kepolisian Polda Aceh tanggal 22 Agustus 2024 yang menerangkan penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara laporan klien kami;
  11. \Bahwa klien kami yakin dan percaya penyidik kepolisan Polda Aceh masih bekerja profesional dan dengan hukum humaniter yaitu asas equality before the law yang merupakan manifestasi dari negara hukum (rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum;
  12. Pesan dan permintaan klien kami kepada Bapak Kapolda Aceh agar memberikan atensi khusus dalam perkara ini mengingat terduga pelapor adalah seorang petinggi partai nasional, sehingga jangan sampai muncul anasir-anasir negatif  bahwa proses penyelidikannya terhadap terduga pelaku AF berlarut-larut dan terkesan lambat. Sehingga akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia pada umumnya dan Aceh khsusunya. Mengingat Aceh berlaku syariat Islam dan terduga pelaku telah melanggar syariat Islam sebagai kearifan lokal yang telah dikodifikasi menjadi hukum yang berlaku khusus di Aceh;

Kami selaku kuasa hukum akan memberi tahukan kepada teman teman media terkait progres perkembangan penanganan hukum oleh penyidik kepolisan Polda Aceh terhadap laporan klien kami pada kesempatan lainnya.[]