NEWS  

Pj Wali Kota Langsa Belum Terima Surat Kejari Terkait Penetapan Direktur Perumda Tirta Keumuneng Sebagai Tersangka

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin.

PORTALNUSA.com | LANGSA – Pj Wali Kota Langsa Syaridin, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Langsa terkait penetapan direktur Perumda Tirta Keumuneng  sebagai tersangka tidak pidana korupsi.

” Ya, nanti akan kita proses dan tindak lanjuti sesuai aturan setelah berkoordinasikan dengan pihak Kajari, karena sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari Kejaksaan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” kata Syaridin, Selasa 3 September 2024.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Langsa telah menetapkan direktur Perumda Tirta Keumuneng bersama dua rekanan pengadaan barang dan jasa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada pengadaan bahan kimia tawas batu.[]

 

Penulis: T. SyafrizalEditor: Redaksi