Disdik Aceh Barat Tempatkan Plt Kasek Tak Cukup Syarat, Guru SDN Pondok Geulumbang Mogok Mengajar

SDN Pondok Geulumbang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. (Dokumen Sekolah)

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Dewan guru SDN Pondok Geulumbang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat membuktikan ancaman mereka untuk mogok mengajar sebagai bentuk protes atas ditempatkannya Plt Kepala Sekolah (Kasek) yang tidak memenuhi syarat di sekolah tersebut.

Dokumen penolakan dewan guru SDN Pondok Geulumbang terhadap penempatan Plt Kepala Sekolah. (Dokumen Guru)

Informasi tentang adanya permasalahan di SDN Pondok Geulumbang sudah mencuat sejak pekan lalu ketika serombongan guru sekolah itu menggelar pertemuan dengan beberapa wartawan di Meulaboh.



Dalam pertemuan itu mereka melaporkan tentang penunjukan Sri Marlina Z, S.Pd.SD sebagai Plt Kepala SDN Pondok Geulumbang yang berdampak pada munculnya suasana tidak nyaman dalam bertugas.

Selain memunculkan ketidaknyamanan sesama dewan guru (dipicu oleh berbagai sebab), sosok kepala yang ditempatkan ke SDN Pondok Geulumbang juga dilaporkan tak memenuhi syarat, di antaranya tidak memiliki sertifikat pendidik, tidak memiliki sertifikat pelatihan CKS (Calon Kepala Sekolah), dan tidak memiliki sertifikat GP (Guru Penggerak).

“Atas berbagai permasalahan itu, kami menyatakan menolak (Plt Kepala Sekolah) dan telah menyampaikan aspirasi kami ke Disdik dan BKPSDM Aceh Barat tetapi tidak ditanggapi. Kami juga sudah berupaya menyampaikan aspirasi ke Pak Pj Bupati Aceh Barat namun kami tak diberi kesempatan bertemu oleh Adc-nya,” kata guru SDN Pondok Geulumbang ketika bertemu wartawan di Meulaboh.

Dewan guru SDN Pondok Geulumbang juga menyerahkan surat peryataan penolakan yang diteken oleh 14 dari 17 guru di sekolah tersebut.

“Kami tak tahu kemana lagi menyampaikan aspirasi. Kalau juga Plt Kepala Sekolah tersebut tetap diantartugaskan, apa boleh buat, dengan sangat terpaksa kami melakukan aksi mogok mengajar. Ini jalan terakhir sebenarnya tak perlu terjadi,” kata salah seorang guru SDN Pondok Geulumbang yang ikut meneken penolakan.

Berkembang isu, penempatan Plt Kepala SDN Pondok Geulumbang yang memunculkan penolakan itu dilakukan oleh Plt Kadisdik Aceh Barat di bawah tekanan seorang oknum aparat penegak hukum.

Sekda Aceh Barat, Marhaban, SE, M.Si yang dimintai tanggapannya atas persoalan yang terjadi di SDN Pondok Geulumbang mengarahkan agar ditanyakan saja kepada Pak Abdul Rani (Plt Kadisdik Aceh Barat) dan Pak Edy Juanda (Plt Kepala BKPSDM Aceh Barat).

Plt Kepala BKPSDM Aceh Barat yang dikonfirmasi persoalan itu berjanji akan menyampaikan ke Pj Bupati dan Sekda.

Ketika ditanya ulang, Selasa, 3 September 2024, Edy Juanda menjawab, “Besok rencana kita duduk Bang, hari ini pihak Disdik sedang siapkan data.”

Nyatanya, pada Rabu, 4 September 2024, Plt Kepala SDN Pondok Geulumbang yang ditolak malah diantartugaskan ke sekolah itu oleh Pengawas (Pak Sabrani), Kepala UPTD (Bu Cut), dan Pengawas sebelumnya (Ibu Isyrahli).

Tak ayal, aksi penolakan pun berubah menjadi aksi mogok mengajar oleh dewan guru di sekolah tersebut.

“Sebenarnya kami tak tega melakukan aksi mogok mengajar karena berimbas pada peserta didik. Tetapi apa boleh buat, kami akan tetap mogok sampai SK itu dicabut.”

Isi kekosongan

Plt Kadis Pendidikan Aceh Barat, Abdul Rani tak menanggapi ketika wartawan menanyakan apa benar ada tekanan dari oknum tertentu dalam penetapan Plt Kepala SDN Pondok Geulumbang.

Juga tak ada tanggapan ketika ditanyakan kenapa dia tak merespons ketika dewan guru menyampaikan protes dan penolakan secara langsung maupun melalui surat.

Bahkan, Abdul Rani juga tak memberikan tanggapan ketika ditanya apa benar Plt Kepala SDN Pondok Geulumbang atas nama Sri Marlina Z tak cukup syarat untuk menempati posisi tersebut.

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan ke Plt Kadisdik Aceh Barat, dia hanya memberikan tanggapan, “SK PLT atas Sri Marlina sudah kita terima, maka sudah tugas kita untuk mengantar ybs. Ybs berstatus PLT Kepala Sekolah. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Sekolah kita tindaklanjuti sesuai SK yang telah terbit, Sembari kita menunggu Kepala Sekolah definitif sesuai aturan yang berlaku.” []