HUKUM, NEWS  

Pengacara Kota Langsa Praperadilankan Kapolres Aceh Timur

Pengacara Kota Langsa yang mempraperadilankan Kapolres Aceh Timur.

PORTALNUSA.com | ACEH TIMUR –Sejumlah pengacara senior Kota Langsa melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Aceh Timur terkait ditahannya seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam keluarga.

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Idi dengan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi tanggal 10 September 2024.



Para pengacara yang mengajukan Praperadilan itu antara lain Misra Purnamawati SH MH, Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maulana Akbar SH.

Juru bicara pengacara praperadilan, Muslim A Gani menyebutkan gugatan praperadilan tersebut  berawal ketika pihaknya mendampingi seorang klien berinisial NA (32) pada Kamis, 5 September 2024.

NA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan penggelapan dalam keluarga, sedangkan  NA  memiliki dua anak yang masih kecil dan membutuhkan peran seorang ibu.

” Kami sudah sampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur agar tersangka tidak ditahan, karena kasusnya cuma seperti itu. Lalu dijawab kasat  kami
sudah gelar perkara,” kata Muslim meniru ucapan Kasat Reskrim.

Hal itu kata Muslim juga disampaikan kepada Kanit agar tersangka tidak  ditahan, sebab tidak ada istilah penggelapan dalam keluarga selama terikat dalam perkawinan dan masih hidup bersama.

Tetapi lanjut Muslim, pihak kepolisian Polres Aceh Timur tetap bersikeras menahan tersangka, sedangkan pelapor adalah mantan suami tersangka sendiri yaitu Supriadi alias Adi  yang diketahui mempunyai rekam jejak sebagai terpidana dalam kasus Narkotika.

Anehnya, sebut Muslim pelapor bercerai dengan tersangka pada tahun 2022, sementara yang dilaporkan adalah peristiwa 2015 dan seterusnya.

“Ditahun tersebut mereka masih lahir satu anak dari penikahan yang sah, kenapa dituduh penggelapan, kan masih suami istri? Muslim mempertanyakan.

Menurutnya, hal itu dilarang oleh Undang-Undang sebagaimana dimuat dalam pasal 367 ayat 1 KUHPidana dan itu sudah final. Bahkan pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah mempertegas kembali terkait kasus tersebut.

Polisi disarankan untuk melihat pasal 481 UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku tahun 2026  dengan  tegas dinyatakan tidak boleh ada penuntutan atas perkara tersebut apalagi penahanan.

Muslim mengaku sudah biasa menangani kasus seperti  tersangka NA dipaksakan harus ditahan. Pihaknya sangat paham dengan yang apa dilakukannya itu dan terus mempelajari pidana seperti  apa bentuk penggelapan dilakukan oleh Istri.

Berikut pihak-pihak yang dipraperadilan melalui Pengadilan Negeri Idi:

1. Kapolda Aceh selaku Termohon Praperadilan I

2. Kapolres Aceh Timur selaku Termohon Praperadilan II

3. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur selaku Termohon Praperadilan III
4. Kanit Pidum Polres Aceh Timur selaku Termohon Praperadilan IV

Saat ini para pengacara juga sedang membuat surat ke Kompolnas RI ke MenKumHam RI sekaligus meminta Komisi Yudisial untuk mendampingi langsung jalannya persidangan atas perkara penggelapan dalam rumah tangga tersebut.[ ]

Penulis: T. SyafrizalEditor: Redaksi