PORTALNUSA.com | LANGSA – Sidang pertama praperadilan terhadap Kapolres Aceh Timur terkait penahanan tersangka kasus penggelapan dalam keluarga akan segera di gelar di Pengadilan Negeri Idi.
Hal itu disampaikan juru bicara tim pengacara Langsa, Muslim A Gani yang mengajukan gugatan Praperadilan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Idi, persidangan praperadilan tersebut dijadwalkan, Selasa 17 September 2024.
Sidang praperadilan nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Idi dengan pemohon Nurul Ak’la binti M Nur yang diwakili oleh empat pengacara yakni, Misra Purnamawati SH MH, Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maulana Akbar SH.
Para pengacara tersebut menggugat termohon I Kapolda Aceh, termohon II Kapolres Aceh Timur, termohon III Kasat Reskrim Polres Aceh Timur dan termohon IV Kanit Pidana Umum Polres Aceh Timur terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Nurul Ak’la.
“Kami juga telah menyurati Kompolnas, Bawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI dan KY Perwakilan Aceh, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, KADIV Propam Mabes Polri, Komnas Perempuan dan Anak serta Menkumham RI”, kata Muslim.