Upaya Menjegal Bustami/Fadhil Semakin ‘Telanjang’, KIP Harus Bersikap

T. Muhammad Nurlif

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Upaya menjegal Bustami/Fadhil Rahmi sebagai cagub/cawagub Aceh yang akan bertarung di panggung Pilkada Aceh 2024 semakin telanjang sehingga menjadi sorotan berbagai kalangan.

Tim Pemenangan cagub/cawagub Aceh Bustami/Fadhil Rahmi yang diketuai T. Muhammad Nurlif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024 mengatakan, semua persyaratan untuk cagub/cawagub Bustami/Fadhil Rahmi sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.



Menurut Nurlif, pada 18 September 2024 KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan Bustami/Fadhil Rahmi dengan status belum memenuhi syarat (BMS).

Alasan KIP memberikan status tersebut karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan butir-butir MoU Helsinki dan menjalankan UUPA.

Waktu itu pihak KIP Aceh belum membolehkan cagub Bustami menandatangani dokumen tersebut karena cawagub yang menggantikan almarhum Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) belum rampung mendaftar.

KIP menjadwal ulang penandatanganan dokumen melaksanakan butir-butir MoU Helsinki dan menjalankan UUPA di depan lembaga DPRA setelah cawagub pengganti almarhum Tu Sop didaftarkan ke KIP.

Rapat Paripurna Badan Musyawarah (Banmus) DPRA pada Rabu malam, 18 September 2024 beragendakan penandatanganan kesediaan  menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 untuk paslon gubernur/wakil gubernur Bustami Hamzah/Fadhil Rahmi, batal.

Penyebab batal karena kehadiran anggota Banmus tidak memenuhi kuorum. Dari 41 anggota Banmus DPRA yang hadir tidak mencapai 10 orang.

Tim pemenangan Bustami Hamzah/Fadhil Rahmi—termasuk partai pengusung dan pendukung bersama elemen masyarakat lainnya—menyebutkan, setelah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya, mereka telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pasangan Bustami Hamzah/Fadhil Rahmi telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun 7/2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12/2016,” kata T. Muhammad Nurlif.

“Jika  mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan Bustami Hamzah/Fadhil Rahmi sudah memenuhi syarat sebagai cagub/cawagub Aceh untuk maju di Pilkada 2024,” tandas Nurlif.[]