DAERAH  

Petugas Pemasyarakatan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Blangpidie

Kolase foto dokumen dari Lapas Kelas IIB Blangpidie terkait penggagalan penyelundupan sabu ke Lapas tersebut, Kamis, 3 Oktober 2024. (Dok Lapas Blangpidie)

PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Upaya penyelundupan tersebut diungkap oleh petugas saat mengawasi seorang tamping (tahanan pendamping) kebersihan dan mencurigai gerak-gerik tamping tersebut saat masuk ke dalam lapas.



Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam saku tamping tersebut.

Barang bukti berupa sabu seberat 3 gram diamankan dan narapidana yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan itu langsung diinterogasi.

Kepala Lapas Blangpidie, Yusrizal dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

“Ini adalah bagian dari arahan Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dan petunjuk Yulius Sahruzah selaku Kadivpas, sebagai komitmen kami untuk menjadikan Lapas Blangpidie sebagai Lapas Bebas Narkoba,” kata Yusrizal.

Yusrizal menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, baik yang melibatkan narapidana maupun pihak luar.

Selanjutnya, barang bukti beserta narapidana yang terlibat dalam kasus ini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat Daya untuk diproses lebih lanjut.

Pihak Polres Aceh Barat Daya menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut kasus penyelundupan ini. keberhasilan tersebut merupakan buah dari dilaksanakannya 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum.

Penggagalan upaya penyelundupan ini menambah catatan positif bagi Lapas Blangpidie yang terus berkomitmen dalam menjaga integritas dan keamanan, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.

Kronologi kasus

Penggagalan masuknya sabu ke Lapas Blangpidie berawal pada pukul 16.45 WIB, Kamis, 3 Oktober 2024.

Waktu itu, tamping atas nama Aris Munandar bin Affan meminta izin ke halaman depan Lapas untuk mengambil mesin potong rumput dengan diawasi oleh petugas P2U (Oriza Noris).

Pukul 17.00 WIB tamping kembali ke dalam Lapas dan dilakukan penggeledahan oleh petugas P2U (Oriza Noris dan Fahrul Juliansyah).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket barang yang dicurigai sebagai sabu di dalam saku celana tamping.

Selanjutnya 2 paket sabu seberat 3 gram tersebut diamankan petugas.[]