PORTALNUSA.com | LANGSA – KIP Kota Langsa didesak segera menetapkan jadwal debat publik calon wali kota dan wakil wali kota yang hingga saat ini belum dijadwalkan.
Desakan itu disampaikan direktur eksekutif Aceh Legal Consult, Muslim A Gani, Minggu 6 Oktober 2024.
“Debat publik calon kepala daerah mesti digelar oleh KIP sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Muslim.
Disebutkan metode pelaksanaan debat itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 , 18 dan 19 PKPU No 13 Tahun 2024.
Debat tersebut kata Muslim tidak boleh diwakilkan, pun jika ada pasangan calon yang berhalangan hadir karena sedang melaksakan ibadah umrah harus dibuktikan dengan surat resmi.
Surat dimaksud adalah keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang agama dan disampaikan kepada KIP provinsi dan kabupaten/kota paling lambat tiga hari sebelum debat.
Pasangan calon dengan alasan kesehatan juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan sebelum debat.
KIP berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka bagi paslon yang berhalangan hadir.
Pasangan calon yang menolak mengikuti debat diminta untuk diumumkan kepada publik.
Menanggapi itu ketua divisi teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal mengatakan tetap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai ketentuan, termasuk debat publik.
“Kemungkinan sebagai gambaran debat tersebut akan kita langsungkan di November 2024”, tutup Alfadhal.[]