PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk milik cagub-cawagub Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah–Tgk. Fadhil Rahmi terus berlanjut dan meluas.
Selain di Aceh Tamiang, perusakan APK Om Bus-Syech Fadhil juga terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Bireuen.
Informasi terbaru yang diterima tim Posko Pemenangan Bustami Hamzah-Teungku Fadhil, pada Minggu dini hari, 6 Oktober 2024, spanduk milik paslon nomor 1 dirusak orang terkenal di Gampong Cot Ijue dan Gampong Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Sehari sebelumnya, perusakan APK Bustami-Fadhil juga terjadi di Gampong Paya Meuneng, Pantee Gajah, Cot Nga, Paloh, dan Gampong Cot Puuk di kecamatan yang sama.
“Semua spanduk yang dipasang di pinggir jalan pada sejumlah lokasi dalam masing-masing gampong tersebut dirusak dengan cara dipotong, menggunakan senjata tajam,” kata Cut Lem, salah satu anggota tim pemenangan pasangan Om Bus-Syech Fadhil.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kata Cut Lem, pelaku perusakan APK tersebut menggunakan sepeda motor dan bergerak saat dini hari hingga menjelang subuh, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.
Perusakan juga menimpa sebuah baliho (billboard) yang memajang wajah Bustami–Teungku Fadhil di Gampong Paya Jurong, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.
Baliho yang terpasang di pinggir jalan raya itu dipotong sedemikian rupa sehingga hanya menyisakan bagian hidung hingga kepala.
Sebelumnya, perusakan APK milik paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah–Fadhil Rahmi terjadi di beberapa desa dalam Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Usut Tuntas
Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat Paslon Gubernur Bustami Hamzah–M Fadhil Rahmi, Syamsul Bahri alias Tiyong meminta aparat kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan APK milik pasangan Bustami-Syech Fadhil.
“Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara massif dan terstruktur di dua kabupaten yaitu Bireuen dan Aceh Tamiang. Dikuatirkan bila tidak diusut secepatnya akan meluas ke tempat lain,” kata Tiyong.
Perusakan APK, kata Tiyong, melanggar Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2024, Pasal 280 yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu”.
Begitu pun, kata Tiyong, kalau kasus seperti ini terus dibiarkan bisa membuat pesta demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin akan berlangsung dalam suasana tidak damai dan nyaman.
“Karena tidak seorang pun warga Aceh yang berharap pilkada ini berlangsung dalam suasana yang tidak damai,” kata Tiyong.
“Padahal kita telah berkomitmen supaya menjaga pilkada ini berjalan dengan damai dan aman. Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dalam suasana tanpa tekanan. Yang pada akhirnya akan melahirkan pemimpinan yang baik,” kata Tiyong yang juga anggota DPR RI dari Fraski Golkar Dapil Aceh 2.[]